Pendapatan Pajak Pemkab Mojokerto Diprediksi Turun Ditengah Krisis Covid-19

Pemkab Mojokerto, Bhirawa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto memprediksi tren pemasukan dari sektor pajak bakal menurun. Menyusul, dampak pandemi korona yang berimbas besar terhadap seluruh sektor ekonomi masyarakat. 
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, mengatakan, memasuki awal April, tren ekonomi dunia usaha masih belum terlihat. Namun, situasi akan berubah saat memasuki pertengahan April nanti. “Kalau sekarang, belum nampak. Tetapi per 10 April nanti, pasti akan turun,” ujar Bambang.
Menurutnya, turunnya grafik pemasukan negara dari sektor pajak, karena pergulatan ekonomi tengah lemah. Bahkan, terkesan mati suri. 
Ia mencontohkan, merosotnya pendapatan dari sektor pajak seperti sektor pajak perhotelan. Selama ini, perhotelan di Mojokerto mengalami geliat yang menguntungkan. Namun seiring dengan pandemi korona, sektor ini lumpuh. “Biasanya sabtu dan minggu selalu ramai. Tapi, sekarang okupansi turun,” jelas Bambang. 
Mantan Kadispenduk Capil ini menerangkan, situasi yang sama juga terjadi di sektor restoran dan rumah makan. Dengan munculnya penyakit asal Wuhan, China tersebut, dunia kuliner juga runtuh. Menjadi sangat sepi dan banyak memutuskan untuk tutup total.
Bambang memprediksi, turunnya grafik pendapatan daerah dari sektor pajak, akan sangat mencolok saat akhir April nanti. “Karena pembayaran pajak April, adalah kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk pajak Maret. Nah, Maret kemarin sudah mulai pandemi korona,” beber dia.
Terkait dengan relaksasi pajak yang tengah digelindingkan pemerintah pusat, Bambang mengaku belum mengantonginya secara resmi. “Kami masih menunggu aturan resminya, sektor apa saja yang akan terkena relaksasi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menggulirkan relaksasi pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia setelah berperang dengan wabah Cofid-19.
Relaksasi pajak untuk meredam dampak virus corona itu diantaranya PPH21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 persen.
Selain itu penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Dan pembebasan PPH impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak Kemudahan  Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak KITE industri kecil menengah, serta pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)  dan wajib pajak KITE industri kecil menengah. [kar]

Tags: