Pendapatan Retribusi Pemakaman Ditengah Pandemi Covid-19 Meningkat

Makam Sentong Lama Lawang, Desa Turirejo, Kec Lawang, Kab Malang, yang telah menyumbang PAD Kab Malang dari sektor restribusi pemakaman. [cyn/bhirawa]

Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mencatat, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemakaman mengalami peningkatan ditengah Pandemi Covid-19 ini. Kerena sebelum adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), PAD di sektor restribusi pemakaman peningkatannya tidak seperti sekarang ini.

“Memang pendapatan dari sektor restribusi pemakaman juga sebagai salah satu sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun, selama terjadinya wabah Covid-19, terjadi peningkatan pendapatan dari restribusi pemakaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Malang-Made Arya Wedanthara, Minggu (19/7), kepada wartawan.

Menurut Made, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Pemkab Malang telah mengeluarkan kebijakan untuk merasionalisasi keuangan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Sehingga dengan diterbitkannya Perbup tersebut, maka PAD tidak semua sektor terjadi penyusutan.

“Namun, hanya ada beberapa sektor yang tidak mengalami penyesuaian target selama pandemi Covid-19. Meski begitu, dengan adanya Covid-19 ini, semua telah mempengaruhi sumber pendapatan yang diterima Pemkab Malang,” ujarnya.

Target retribusi pemakaman tersebut, kata Made, tidak mengalami perubahan meski kebanyakan sektor sumber penghasilan PAD Kabupaten Malang mengalami kendala sejak adanya pandemi covid-19. Sedangkan target pendapatan dari restribusi pemakanan seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 450 juta. Sehingga dengan adanya wabah Covid-19 ini, maka target sebesar itu akan terpenuhi.

“Sedangkan peningkatan restribusi pemakaman bukan berarti banyak warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia akibat Covid-19. Tapi disebabkan tidak adanya rasionalisasi anggaran dari sektor pendapatan restribusi pemakaman,” tegasnya.

Dijelaskan, berdasarkan data yang ada, sejak pandemi Covid-19 yaitu pada pertengahan bulan Maret 2020, sektor pendapatan retribusi pemakaman mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena dipertengahan bulan Juli 2020 ini, pendapatan dari restribusi pemakaman sudah mencapai angka Rp 130,8 juta. Sehingga dengan pencapaian angka pendapatan sebesar itu, maka peningkatan pendapatan restribusi pemakaman melonjak.

“Karena sektor restribusi pemakaman tidak terkena rasionalisasi akibat Covid-19, maka terjadi peningkatan pendapatan. Sehingga dirinya bisa memprediksikan jika target PAD dari sektor restribusi pemakaman mencapai target di tahun 2020 ini,” pungkas Made, yang kini juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: