Pendataan Ujian Paket Terganjal NPSN-NISN

14-ujian-kejar-paket-CDindik Jatim, Bhirawa
Seperti halnya peserta didik formal, Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) juga hanya bisa diikuti peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ini akan mulai diberlakukan tahun ini. Sayang, dengan aturan ini panitia di daerah justru dibuat kelimpungan dalam melakukan pendataan peserta.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman mengungkapkan, pemerintah sangat terburu-buru dalam menetapkan aturan baru ini. Tidak hanya NISN, lembaga yang bisa mengikuti UNPK juga hanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). “Kami tetap akan melakukan pendataan. Apakah nanti akan disetujui oleh pusat atau tidak, itu kewenangan mereka,” tutur Saiful, Senin (11/1).
Sampai saat ini, Saiful mengakui ada kendala dalam proses pendataan. PKBM yang belum memiliki NPSN terpaksa harus menggabungkan pesertanya yang sudah memiliki NPSN. “Bisa jadi akan banyak peserta tahun ini yang dicoret dari usulan UNPK,” kata dia.
Saiful mengakui, ada niat baik dari penerapan aturan ini. Yakni pihak lembaga tidak bisa mendaftarkan siswa ‘siluman’. Artinya, siswa yang kurang atau bahkan tidak pernah mengikuti pembelajaran di PKBM tidak akan bisa mengikuti UNPK. “Ke depan, riwayat pendidikan peserta didik akan terlihat melalui NISN ini,” tutur pria yang juga mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini.
Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal Dindik Jatim Nashor menambahkan, sampai saat ini pendataan Daftar Nominasi Sementara (DNS) baru berjalan sekitar 60 persen. Karena itu, pihaknya kembali akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota di Jatim. “Hari ini kita akan kumpulkan lagi panitia UNPK di kabupaten/kota untuk membahas aturan baru ini,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Forum PKBM Surabaya Imam Ruchani mengakui, dengan adanya pendataan siswa melalui NISN, PKBM tidak bisa lagi menyulap peserta ujian paket. Artinya, jika siswa belum selesai belajar selama tiga tahun tidak diperbolehkan mengikuti UNPK.
“Sebenarnya dua tahun juga boleh. Asal siswa itu mengantongi hasil tes IQ yang diatas 130,” tutur pria yang juga Ketua PKBM Budi Utama Surabaya ini.
NISN, lanjut dia, tidak harus selalu baru. Bagi siswa yang semula berasal dari sekolah formal bisa kembali menggunakan NISN dari sekolah asal. Dengan begitu, seluruh riwayat pembelajaran siswa sudah bisa diketahu. Ruchani menyadari, sejauh ini terlalu banyak permainan yang dilakukan PKBM. Bahkan dari hasil verifikasi dari beberapa PKBM yang menggabung ke PKBM miliknya sudah ada 20 peserta dicoret.
“Karena syaratnya sudah tidak sesuai. Masa pembelajaran kurang dari tiga tahun,” tutur dia.
Di Surabaya, lanjut dia, terdapat 30 PKBM yang sudah memiliki NPSN. Sementara enam lainnya sedang dalam proses pengajuan. “Total ada 36 PKBM. Jadi dalam waktu dekat ini semua PKBM di Surabaya sudah memiliki NPSN,” tutur dia. [tam]

Tags: