Pendatang Baru di Surabaya Capai 19 Ribu Orang

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menyatakan pendatang baru di Kota Pahlawan selama Juni 2017 mencapai sekitar 19.097 orang.
“Itu data sampai selesai Lebaran pada Juni lalu,” kata Kabid Pengolahan Informasi Kependudukan Dispendukcapil Surabaya Irvan Dani Ananda kepada Antara di Surabaya, Rabu (12/7).
Saat ditanya ada dan tidaknya peningkatan jumlah pendatang baru Lebaran 2017, Irvan mengatakan belum bisa membandingkan karena pihaknya baru bisa mengetahui data lengkapnya pada Agustus mendatang.
Menurut dia, Dispendukcapil Surabaya melakukan operasi yustisi di dua lokasi di Surabaya. “Ada sekitar 170 warga pendatang baru yang kami temui,” ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan pihaknya tetap akan mengoptimalkan pendataan warga pendatang baru. Adapun yang diperiksa dalam kegiatan pendataan terhadap warga pendatang yakni berkaitan dengan jaminan tempat tinggal, dokumentasi kependudukan, jaminan pekerjaan tetap.
“Jika tempat tinggal yang bersangkutan tidak sesuai dengan peruntukan, mengganggu ketertiban, atau tidak mempunyai pekerjaan bisa dipulangkan,” katanya.
Sedangkan jika tidak punya dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lainnya bisa dikategorikan masuk tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut dia, penegakkan hukum atas tipiring dilakukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sanksinya, ancaman kurungan tiga bulan atau denda administrasi maksimal Rp50 juta. “Itu jika tidak mempunyai dokumen sama sekali, misalnya KTP, kemudian KK,” katanya.Budi Suyanto. [ant]

Tags: