Pendidikan Antikorupsi di Bulan Suci

Lukman AR

Oleh:
Lukman AR, Penyuluh Antikorupsi Anggota Jatimpak (Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi)

Korupsi adalah kata yang tak asing kita dengar, seakan sudah menjadi tradisi di kalangan bawah sampai atas, desa sampai pusat tidak bisa dipungkiri korupsi semakin merajalela yang sudah menghiasi hati masyarakat kita. Sampai kapan korupsi ini akan hilang? Korupsi hilang? Kayaknya tidak mungkin, akan tetapi meminimalisir atau mencegah itu mungkin.
Masa Pandemi Covid-19 adalah masa yang sulit bagi dunia khususnya Indonesia, perekonomian menurun, pendapatan dari sektor manapun juga mengalami penurunan akibat Covid-19, akan tetapi tidak pas dan tidak pantas dalam masa yang sulit seperti ini, memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenang maupun jabatan untuk keuntungan pribadi. Ya benar Korupsi!!!
QS. An-Nisa Ayat 29 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Sebuah peringatan dan larangan keras dari Allah SWT akan korupsi melalui QS An-Nisa’ ayat 29. Meski mempunyai arti Busuk, tidak dibenarkan baik oleh Negara dan ajaran agama, merugikan masyarakat dan Negara, tetapi Korupsi seakan sudah menjadi tradisi masyarakat kita, sehingga siapapun berani melakukan tanpa pandang bulu pejabat tingkat desa, bupati, gurbernur, DPR, maupun menteri.
Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Praktik korupsi terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan. Nominal uang yang digondol para koruptor pun beragam ada yang ratusan jutaan, miliaran, sampai yang tertinggi triliunan rupiah.
Jelas, tindakan kriminal yang satu ini merugikan negara secara ekonomi, juga moral. Ketika mereka yang memegang kekuasaan, atau memiliki jabatan penting di instansi seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi ternyata malah sering menunjukkan contoh buruk.
Miris dan tak etis ketika melihat pejabat dan publik figur yang tak punya malu, tak punya persaan terhadap rakyat. Memanfaatkan jabatan untuk melegalkan pragmatisme semata demi keuntungan yang luar biasa.
Momentum ramadhan harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya perbuatan positif, dimulai dari diri kita, keluarga dan masyarakat untuk mengenalkan akan bahaya korupsi, memberantas korupsi memang bukanlah pekerjaan yang gampang memerlukan proses berlanjut yang harus dilaksanakan secara konsisten. Begitu berbahayanya korupsi, maka tidak ada jalan lain kecuali semua pihak Negara menghentikan tindak korupsi tersebut. Harus dimulai gerakan memutus mata korupsi sejak usia dini melalui pendidikan. Pendek kata, korupsi harus mulai diberangus dari akar-akarnya melalui pendidikan, khususnya pendidikan antikorupsi.
Membumikan Pendidikan Antikorupsi bisa diartikan menanam, arti luasnya memasyarakatkan masyarakat dengan pendidikan antikorupsi, sehingga nilai-nilai antikorupsi bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Membumikan Antikorupsi” mengisyaratkan “jauhnya” prilaku antikorupsi dari kenyataan kehidupan yang kita hadapi. Padahal, idealnya nilai Antikorupsi itu “dekat” dengan kita. Dekat dengan kehidupan kita di sini, dan saat ini. Jadi “membumikanan antikorupsi ” mengandung pengertian adanya upaya untuk mewujudkan “yang jauh” menjadi “yang dekat”, yakni mendekatkan dua kondisi yang berbeda. Untuk dapat mewujudkan kondisi ideal ini, diperlukan upaya konkrit yang mendasar berupa aktivitas menanam, memahami dan menerapkan nilai antikoriupsi itu ke dalam realitas yang ada.
Memahami adalah aktivitas yang pertama, sedang buahnya adalah penerapan dalam kenyataan. Mengapa perlu membumikanAntikorupsi? Jawabannya kiranya jelas. Bahwa sesungguhnya terdapat jurang yang sangat lebar dan dalam dan siapa pun bisa masuk ke dalam jurang tersebut, jika tidak mempunyai pemahaman antikorupsi, penanaman antikorupsi yang kuat serta iman yang kuat pula. [*]

Rate this article!
Tags: