Pendidikan Antikorupsi di Tengah Wabah Corona

Lukman Hakim AR

Oleh :
Lukman Hakim AR
Pegawai di lingkungan IAIN Jember Pengajar di Makhad al-Jamiah IAIN Jember

Corona atau covid-19 sudah kemana-mana, virus yang sudah menghebohkan jagat raya seantero dunia. Banyak korban berjatuhan karena wabah Corona. Corona adalah wabah yang pertama kali muncul di Wuhan Cina ini telah menyebabkan masyarakat resah gelisah dan bahkan takut akan bahaya wabah ini. Banyak hal yang telah dilakukan oleh baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran Corona.
Pemahaman akan pentingnya kebersihan (mencuci tangan dengan menggunalan sabun dan sejenisnya), penyemprotan di lingkungan masyarakat, penggunaan masker, paling tidak bisa meminalisir penyebaran virus Corona atau Covid19.
Covid19 diyakini tidak akan berhenti menyerang manusia, jika manusianya tidak sadar dan dewasa dalam menyikapi akan bahaya virus Covid19, salah satunya tidak membuat perkumpulan atau berkerumun. Hal ini disadari maupun tidak akan menyebabkan penyebaran Covid19 semakin meluas.
Dalam situasi yang bisa dikatakan sebagai pandemi atau virus yang menyerang seluruh dunia, musibah ini semestinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menimbun atau menjual masker, atau bahan pokok dengan harga selangit, ataupun dibuat ajang lomba para pejabat hitam maupun pengusaha hitam dalam memainkan anggaran di tengah situasi corona. Penimbunan maupun memanfatkan anggaran diatas kewajaran adalah hal yang dilarang baik di dalam agama maupun negara, hal ini termasuk tindak pidana korupsi, memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan di atas penderitaan orang lain.
Pihak pemerintah harus waspada terhadap oknum atau pihak yang ingin memanfaatkan situasi wabah Covid-19 potensi penyalahgunaan anggaran negara di tengah situasi wabah Covid-19, hal ini jangan sampai terjadi di tengan wabah Covid-19 menjadi ajang lomba korupsi (bagi-bagi proyek) pejabat ataupun pengusaha hitam.
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “corruptive” atau “corruptus” selanjutnya. Kata corruption berasal dari kata corrummpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah yang kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris: corruption , corrupt; Perancis: corruption ; Belanda Ccorruptie (korruptie). Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari latincorruptio= penyuapan; dan corrumpore= merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan Negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.( IGM Nurdjana, 11. 2010)
Membrantas korupsi memang bukanlah pekerjaan yang gampang memerlukan proses berlanjut yang harus dilaksanakan secara konsisten. Begitu berbahayanya korupsi, maka tidak ada jalan lain kecuali semua pihak Negara menghentikan tindak korupsi tersebut. Harus dimulai gerakan memutus mata korupsi sejak usia dini melalui pendidikan. Pendek kata, korupsi harus mulai diberangus dari akar-akarnya melalui pendidikan, khususnya pendidikan antikorupsi.
Pendidikan merupakan proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk meneruskan tujuan pendidikan. Sebagaimana Ki Hadjar Dewantara memberikan pernyataan, bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk menajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani.Sehingga mampu menjadi anggota masyarakat yang baik.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).
Pencegahan korupsi bisa diberikan secara langsung kepada anak usia dini, dengan cara kebiasaan baik di lingkungan sekolah, masyarakat, maupun keluarga, dimana hal ini menjadi penting, ketika pada usia yang dibilang emas ini, anak akan mudah terdoktrin tatkala guru ataupun orang tua memberi pengalaman ataupun pembelajaran yang baik sifatnya menjadi kebiasaan anak. Menakut-nakuti akan bahayanya korupsi, memberikan contoh prilaku yang bertentengan dengan korupsi. (suka memberi, melarang untuk meminta-minta)
Pendidikan Antikorupsi bukan Cuma berputar pada pemberian wawasan dan pemahaman saja.Tetapi diharapkan dapat menyentuh pada ranah avektif dan psikomotorik, yakni membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada anak didik.
Dalam situasi wabah corona yang semakin meluas penyebarannya, semua kalangan harus bisa bahu-membahu membantu masyarakat ditengah himpitan virus corona, jangan sampai ada kata ataupun prilaku yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Berilah tontonan bagi masyarakat tontonan prilaku antikorupsi, berilah contoh antikorupsi, supaya mereka meniru dan membiasakan bersih dari korupsi. Jangan mengotori kondisi yang sudah kotor, jangan sampai ada korupsi di tengah situasi wabah corona. [*]

Tags: