Pendidikan Dikenakan PPN, Komisi X DPR RI Tuntut Pencabutan

Prof Zainuddin Maliki.

Surabaya, Bhirawa.
Usulan pemerintah memberlakukan pajak untuk sektor pendidikan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapat respon keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin Maliki yang tegas meminta agar rencana itu dicabut dari RUU KUP.

Menurutnya, pemerintah terlalu agresif dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari pajak. Di samping mengusulkan tax amnesti jilid II, pemerintah juga berencana memungut pajak sembako yang dipastikan bakal menyulitkan masyarakat. Semakin mengecewakan, usulan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% juga akan dilakukan pada sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

“Dalam pasal 4A ayat (3) draft RUU KUP itu disebutkan, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, pemerintah sengaja menjadikan pendidikan sebagai obyek pajak baru. Maka hal itu tentu harus ditolak,” tutur Zainudin yang merupakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN.

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Jatim tersebut menegaskan, pemerintah diamanahi oleh undang-undang Dasar 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar. Bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat seperti yang diusulkan dalam RUU KUP. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainyaā€¯ tuturnya mengutip pasal 31 UUD 1945.

Dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila. “Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Faktanya di satu sisi masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik dari pada layanan yang diberikan pemerintah tahun 2021. Pasalnya pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 Trilyun, dari Rp 83,5 Trilyun pagu 2021 tinggal Rp 73,08 Trilyun pada pagu indikatif 2022. “Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” pungkas legislator PAN asal Dapil Jatim X Gresik-Lamongan itu.(tam)

Tags: