Pendidikan Nasional untuk Mencerdaskan Bangsa

agus-samiadji-1Oleh :
Agus Samiadji
Agus Samiadji, Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Setiap tanggal 2 Mei, diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional. Peringatan ini dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam peringatan hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015, adalah salah satu momentum yang amat penting bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan di segala bidang. Karena kemajuan pendidikan di negara tetangga maupun daerah lain sudah maju pesat.
Sering mendengar yang disampaikan oleh pemimpin, elit politik tingkatkan mutu pendidikan di tanah air. Pendidikan merupakan masalah nasional yang dibutuhkan rakyat untuk mencerdaskan bangsa. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1.
Ki Hajar Dewantara adalah seorang peletak Dasar Sistem Pendidikan nasional, antara lain menyatakan bahwa maksud pengajar dan pendidikan yang berguna bagi perikehidupan bersama. Yakni, memerdekakan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam pendidikan harus diingat kemerdekaan ada tiga macam yaitu : berdiri sendiri, tidak tergantung orang lain, dapat mengatur diri sendiri.
Adapun implikasi dari Ki Hajar Dewantara tersebut adalah pendidikan agar menumbuhkan makhluk sosial agar dapat menjadi bagian integral masyarakat dan bangsa. Karena itu, dalam praksis, proses pendidikan tidak dibangun berdasarkan prinsip persaingan, tetapi dengan model kerjasama. Perlu diketahui bahwa model pendidikan melalui permainan itu penting, karena bermain selalu mengajarkan kerjasama para anggota tim.
Konsep itu dirumuskan dalam rumusan Pendidikan Nasional Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 tentang pokok-pokok pengajaran di sekolah. Dan ini berbeda dengan tujuan dari Pendidikan Nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang lebih membentuk manusia sebagai makhluk individu. Kebijakan seperti ini menciptakan segregrasi masyarakat berdasarkan basis ekonomi “mampu dan tidak mampu”. Sedangkan Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa sekolah itu bukan toko, tetapi perguruan atau tempat guru tinggal atau tempat studi. Sebagai tempat studi, siapapun bisa datang untuk menimba ilmu. Sedangkan kalau toko, hanya mereka yang mempunyai uang yang dapat mengakses dan bagi yang tak mempunyai uang hanya sebagai penonton.
Karena itu, agar Pendidikan nasional sebagai proses integrasi bangsa agar sekolah negeri menjadi milik publik dan agar dapat diakses oleh seluruh warga negara Indonesia dimanapun berada.
Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebenarnya tujuannya adalah bagus untuk mengetahui sampai dimana kecerdasan anak didik kita. Landasan dari UN adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas UU tersebut pemerintah melalui PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut Moh. Nuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa UN itu ada 4 pendapat yakni pertama : UN hanya untuk menentukan kelulusan, kedua : untuk pemetaan, ketiga : untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi dan keempat : UN untuk peningkatan mutu.
Dalam konsep pengendalian mutu, keempatnya saling terkait. Pelaksanaan UN sebagaimana tertuang dalam PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjadi satu kesatuan baik pemetaan, seleksi, kelulusan maupun pembinaan untuk meningkatkan mutu.
Menurut penulis setelah hampir satu dekade pelaksanaan ujian nasional (UNAS) belum nampak dan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa kualitas pendidikan nasional meningkat. Padahal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tersebut sudah menelan biaya puluhan trilyun rupiah serta tenaga, pikiran dan waktu bagi para guru dan petugasnya.
Bahkan Ujian Nasional (UN) telah menggerogoti otentitas proses belajar, melucuti kinerja dan menghancurkan moral guru, membuat pendidikan nasional sistematis hancur secara pelan-pelan, karena kultur non edukatif telah menginvasi dan bisa menghancurkan sendiri pendidikan nasional. Tidak itu saja, moral murid dan orang tuapun disibukkan dengan adanya UN tersebut.
Akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan menyatakan ujian nasional tidak untuk kelulusan, tetapi untuk pemetaan pendidikan nasional.

                                                                                                   ——————– *** ——————-

Tags: