Pendidikan Tahapan Ramadan

Drs H Choirul Anam Djabar

Oleh:
Drs H Choirul Anam Djabar
Ketua Jam’iyah Tilawatil Quran Provinsi Jatim

Ternyata kewajiban puasa Ramadan sebulan penuh ini tidak langsung diwajibkan sekali turun. Sejarah syariat yang satu ini ternyata bertahap. Diawali dengan perintah puasa bagi muslimin 3 hari setiap bulan dan Puasa Asyura. Selanjutnya turun perintah puasa Ramadan dalam ayat 183 di Surat Al Baqarah.
Tetapi ada pilihan bagi muslimin untuk tidak puasa walau sanggup berpuasa dengan syarat membayar fidyah; memberi makan orang miskin, seperti dalam ayat 184. Dan akhirnya, puasa Ramadan diwajibkan bagi semua tidak ada pilihan fidyah bagi yang sanggup. Seperti dalam ayat 185.
Tahapan ini menunjukkan rahmat Allah dan kemudahan untuk umat Muhammad. Karenanya Allah menegaskan di ayat 185: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Syariat puasa Ramadan mengajari kita tentang begitu amat pentingnya tahapan dalam pendidikan. Syariat ini sejalan dengan kehidupan manusia yang juga berproses. Dari bayi, belajar berdiri, kemudian berajalan, bisa berlari hingga akhirnya lemah lagi.
Selain itu, dalam perintah melaksanakan puasa ini, Allah telah banyak memberikan semangat atau rayuan agar manusia tidak merasa berat melaksanakan. Misalnya, dalam surat Al Baqarah 183 disebutkan bahwa kewajiban berpuasa telah diwajibkan kepada umat sebelum kita. Di samping itu, kita diiming-iming, hasilnya adalah menjadi orang yang bertakwa. Takwa adalah tingkat tertinggi bagi manusia, sebagaimana difirmankan oleh Allah, bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang tinggi kualitas takwanya.
Dalam ayat selanjutnya, Allah menjelaskan bahwa kewajiban puasa tidak setiap hari. Tapi beberapa hari tertentu. Selain itu, masih ada dispensasi, barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Selanjutnya dijelaskan pula, dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Demikian firman Allah dalam Surat Al-Baqarah 2: Ayat 184.**

Rate this article!
Tags: