Pendirian BUMD Ilegal, DPRD Sampang Siap Lapor KPK

Ketua DPW Gerindra Jatim, Soepriyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan (kanan) dan  Ketua Pansus, M Nazir (kiri).

Ketua DPW Gerindra Jatim, Soepriyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan (kanan) dan Ketua Pansus, M Nazir (kiri).

Surabaya, Bhirawa
Pimpinan DPRD Kab Sampang  berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) , Kejaksaan dan Kepolisian terkait pendirian BUMD milik Pemkab Sampang yang memiliki core bisnis migas, PT Sampang Sarana Shorbase (SSS), PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) yang dianggap ilegal. Pendirian BUMD tersebut tanpa melalui persetujuan dewan dan merugikan PAD Kab Sampang hingga Rp 70 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kab Sampang Fauzan menegaskan saat ini Pansus BUMD dan Tata Kelola Migas telah menyerahkan hasil kerjanya dan telah merekomendasikan bahwa pendirian BUMD tersebut banyak terjadi pelanggaran dan penyelewengan. Dari  hasil penelusuran akte notaris ternyata PT SSS bukan BUMD, tetapi PT alias berbentuk swasta murni.  Bahkan dalam beroperasi, PT SSS banyak menggunakan fasilitas Pemkab, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Ironisnya ternyata di tempat ini dibangun helipad dengan anggaran Rp 2 miliar yang tentunya sangat merugikan masyarakat di wilayah tersebut yang akan menjual ikannya di TPI.
“Dari hasil rekomendasi Pansus ini, kami pimpinan dewan akan segera merekomendasikan dan berencana akan melaporkan temuan tersebut ke KPK, BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian. Apalagi, selama ini negara telah dirugikan triliunan rupiah akibat hasil dari pengelolaan BUMD ini tidak masuk dalam PAD, namun disinyalir masuk ke kantong pribadi Bupati Kab Sampang Achmad Fanan Hasib. Dan rakyat tentunya yang dirugikan,”tegas politisi asal Partai Gerindra kepada wartawan di Surabaya, Kamis (23/4).
Sedangkan pada PT GSM, juga banyak  ditemukan kejanggalan. Di mana susunan saham Pemkab sebesar Rp 990 juta dan PKPRI (Perkumpulan Koperasi Pegawai Negeri) sebesar Rp10 juta. Tapi nyatanya PKPRI tidak pernah menyetorkan sahamnya, namun per tahunnya PKPRI mendapatkan deviden sebesar Rp 17 juta per tahun. ”Yang jelas PT GSM terindikasi melawan hukum. Selain tidak ada persetujuan dari dewan, diam-diam PT GSM bekerjasama dengan pihak ketiga mendirikan anak perusahaan berupa PT Asa Perkasa Abimanyu dan PT Niaga Gema Teknologi,”tambahnya.
Sementara PT SMP, didirikan oleh PT GSM dan PT Asa Perkasa. Sementara dalam akte notaris 4 September 2009, disebutkan jika PT GSM belum memenuhi syarat legalitas menjadi BUMD. Pasalnya, status PT tidak dipenuhi syarat saham penyertaan oleh PKPRI Trunojoyo. ”Dari pendirian tiga BUMD ini, potensi PAD yang hilang mencapai Rp 70 miliar,”lanjut Guntur.
Terpisah, Ketua Pansus BUMD dan Tata Kelola Migas Moh Nasir mengaku jika Pansus telah merekomendasikan 10 keputusan. Di antaranya minta kepada lembaga hukum untuk mencabut dan membatalkan Perda tentang pembentukan PT SSS, PT GSM dan PT SMP. Dan kepada pimpinan DPRD Kab Sampang untuk melakukan audit investigasi kepada BPK dan BPKP untuk melakukan audit potensi kehilangan PAD oleh tiga BUMD tersebut. ”Selain itu, Pansus merekomendasikan agar permasalahan ini dilaporkan ke KPK atas indikasi kerugian negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh), selain PAD Kab Sampan selama bertahun-tahun,”lanjut Moh Nasir.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Gerindra Jatim yang juga anggota Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi di Sampang. Sebagai anggota DPR RI yang berangkat dari Dapil Madura, Soepri-panggilan akrabnya banyak menemukan kejanggalan dan penyelewengan. Di mana sebagai wilayah yang memiliki blok migas banyak ternyata masyarakatnya banyak yang miskin. ”Saya pernah melihat ada desa yang tidak teraliri listrik. Padahal sesuai UUD 45 pasal 33 jelas bahwa bumi dan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karenanya saya menengarai pengelolaan migas disana tidak masuk dalam PAD, tapi masuk ke kantong pribadi,”akunya.
Untuk itu, pihaknya mendesak KPK untuk segera turun. “Jelas dalam masalah ini banyak terjadi penyelewengan dan kerugian negara hampir puluhan triliun. Ini karena persoalan tersebut terjadi hampir bertahun-tahun. Dan jelas waktu Sampang dipimpin oleh Noer Tjahja, yang bersangkutan dijebloskan penjara akibat penyalagunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara,”lanjutnya. [cty]

Tags: