Pendirian Ormas di Surabaya Banyak Terganjal Biaya

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Organisasi masyarakat (ormas) di Kota Surabaya rupanya tidak serta merta bisa didirikan. Pasalnya, sebelum mendirikan ormas harus mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari notaris. Di sisi lain organisasi yang menyerupai penegak hukum juga tidak diperbolehkan berdiri.
Staf Bidang Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya Anjar Mawardi menegaskan suatu organisasi tidak diperbolehkan berdiri apabila bergerak seperti penegak hukum karena itu ranahnya pihak kepolisian. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran ormas.
“Merujuk pada Permendagri tersebut banyak ketertiban administrasi yang diminta sebelum pendirian ormas. Nah, dari situ sebenarnya yang mau mendaftar banyak, tapi umumnya terganjal biaya,” katanya, Kamis (13/7) kemarin.
Menurut Anjar, sesuai data pada 2016 ada 14 ormas sudah tercatat di Pemkot Surabaya melalui Bakesbangpol Linmas. Dari jumlah tersebut ada tiga ormas yang tidak dalam data Bakesbangpol Linmas. “Tiga ormas ini bukan kewenangan kami karena bergerak dalam bidang pendidikan dan panti asuhan,” ujarnya.
Dari 11 ormas ini, lanjut Anjar, mayoritas bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan. Dalam kegiatan, Pemkot Surabaya juga melakukan pembinaan pada ormas dengan pemberdayaan ormas. “Tujuan ini juga sesuai Permendagri,” lanjutnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh ormas bisa memberitahukan keberadaannya kepada Pemkot Surabaya untuk kejelasan semua pihak. “Kami minimal tahu kegiatannya, dan tahu siapa di balik background ormas tersebut. Kalau semisal terjadi kerusuhan hal itu bisa diredam dengan mengomunikasikannya,” terangnya.
Menurutnya, di Surabaya masih ada salah satu ormas yang terindikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Padahal, kata Anjar, suatu organisasi harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. [geh]

Tags: