Pendirian Pabrik Limbah B3 Perlu Dikaji Ulang

Salah satu anggota patroli air sedang mengambil sample air dari saluran air pembuangan limbah PT DAP yang ada di Driyorejo Gresik.

(Izin Amdal Pendirian B3 Belum Jelas)

DPRD Jatim, Bhirawa
Rencana Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Brondong Lamongan dengan menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) .perlu dikaji ulang.. Pasalnya, hingga saat ini izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum jelas.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik, Ahmad Firdaus Fibrianto bersikeras menolak jika lokasi pendirian cabang PT PPLI tetap di Desa Tlogo Retno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. “Perlu dikaji ulang. Saya pernah reses disana, warga menyatakan keberatan tapi perangkat desanya sudah masuk angin,” kata Firdaus. Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.Senin (25/2) kemarin.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini, . beberapa lahan yang sudah dibebaskan PT PPLI itu mayoritas berupa lahan pertanian produktif dan berbatasan dengan lahan Perum Perhutani. “Memang pertanian disana tadah hujan karena sulit mendapatkan air,” terang
Warga Tlogo Retno juga sempat minta difasilitasi DPRD Jatim supaya diperkenankan membangun telaga (embung) di lahan milik Perum Perhutani untuk memenuhi kebutuhan air warga setempat. Mengingat, selama ini warga terpaksa membangun pipa paralon dari desa lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. “Hingga saat ini Perum Perhutani belum mengijinkan permintaan warga Tlogo Retno,” jelas Firdaus
Di sisi lain, lokasi lahan yang akan digunakan sebagai pabrik pengelolaan limbah B3 itu, lanjut Firdaus jaraknya juga tak lebih satu kilometer dari bibir pantai. Sehingga selain bertentangan dengan aturan perundangan yang ada juga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem lingkungan sekitar.
“Brondong Lamongan itu terkenal sebagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena disitu banyak nelayan. Kami khawatir jika pabrik limbah dibangun disana, nasib nelayan nantinya seperti apa sebab biota laut pasti akan rusak jika tercemar limbah B3,” ungkap Caleg DPRD Jatim Dapil Lamongan-Gresik ini.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Kementerikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan terkait ijin Amdal yang diajukan PT PPLI di Brondong Lamongan. “Kami minta dikaji ulang kalau memang sudah keluar ijin Amdalnya. Bahkan kalau perlu ada legal opinion sebagai pembanding,” harap Firdaus.
Senada anggota DPRD Jatim Dapil Lamongan-Gresik lainnya, Makin Abbas juga mendesak PT PPLI terlebih dulu menlengkapi semua persyaratan supaya nantinya tidak ada penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun pabrik pengelolaan limbah B3.
“Jangan sampai mengulang apa yang terjadi di Mojokerto. Kami berharap jangan sampai ada gejolak sebab masyarakat pesisir Brondong itu dikenal wataknya keras-keras,” jelas politisi asli Lamongan ini.
Mantan ketua DPRD Kabupaten Lamongan itu juga menolak jika pabrik pengelolaan limbah B3 yang akan berdiri di Brondong Lamongan itu dimiliki swasta murni. Mengingat PT PPLI sejatinya adalah milik perusahaan PT Dowa asal Jepang.
“Kalau memang memiliki potensi bisa menyumbang PAD, kami berharap Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim juga harus dilibatkan, jangan hanya menjadi penonton, Ini juga untuk mempermudah pengawasannya,” pungkas Makin Abbas. [geh]

Tags: