Pendistribusian Logistik Pileg Aman

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang sudah mendistribusikan logistik untuk pelaksanaan Pemlihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Sehingga logistik pileg tersebut saat ini masih dilakukan setting formulir di masing-masing PPK. Dan pada tanggal 5 April 2014 mendatang sudah selesai, dan siap didistribusikan di tingkat Panitian Pemungutan Suara (PPS).
“Intinya dalam pendistribusian logistik itu relative lancar dan aman, serta tidak ada kendala yang berarti. Dan KPUD sendiri sudah melakukan penggantian surat suara yang rusak. Sehingga masyarakat jangan mengkhawaitrkan terkait adanya kerusakkan surat suara, pada hari pelaksanaan pencoblosan,” tegas Komisioner KPUD Kabupaten Malang Umar Kayam, Rabu (2/4), kepada Bhirawa.
Disebutkan, di Kabupaten Malang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.962.748 jiwa, dari jumlah penduduk sebanyak 2.342.983 jiwa. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.580 lokasi.
Dengan banyaknya jumlah pemilih tetap, maka KPUD bekerja keras untuk melakukan persortiran kertas suara jika terjadi kerusakan. Sehingga kerusakan surat suara tersebut bisa diketahui dan segera kita ganti dengan yang baru.
“Sampai saat ini dalam pendistribusian logistik ke PPK yang tersebar di 33 kecamatan tidak ada masalah. Karena semua logistik yang kita didistribusikan tidak ada yang kurang, karena sebelum didistribusikan, KPUD telah melakukan persortiran surat suara. Sehingga dengan pelaksanaan pileg mendatang, pihaknya berupaya menekan kecurangan terkait dengan hasil perolehan suara para calon legislative (caleg),” kata Umar.
Secara terpisah, Bidang Pengawasan dan Penyidikan  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang George da Silva menegaskan, ada 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang yang menjadi prioritas utama saat pelaksanaan perhitungan suara di tingkat PPK, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. “Itu kita lakukan agar hasil suara pemilih tidak terjadi penggelumbungan suara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari 12 kecamatan tersebut rawan akan terjadinya penggelumbungan suara, yakni  tersebar di Daerah Pemiilihan (Dapil), yaitu  Dapil 3, Dapil 4, Dapil 5 dan Dapil 7. Sementara, dari keempat dapil itu, berdasarkan pengalaman pada Pileg 2008, telah terjadi penggelumbungan suara. Sehingga Panwaslu emperketat pengawasan di wilayah kecamatan itu.  Dengan rawannya penggelumbungan suara, maka pihaknya akan menempatkan tiga relawan di masing-masing PPK.
“Tentunya untuk mengantisipasi praktek kecurangan yang akan dilakukan parpol maupun caleg. Karena dengan keterbatasan anggaran, maka panwaslu hanya mampu untuk menempatkan tiga relawan di satu kecamatan untuk mengawasi rekap hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg,” pungkas Geroge. [cyn]

Rate this article!
Tags: