Pendukung Capres Langgar Aturan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Panita Pengawas Pemilu Pamekasan menilai pendukung dan tim pemenangan calon prasiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla di daerah itu sama-sama melanggar aturan kampanye.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menggelar kegiatan politik di lembaga pendidikan, dan tim Jokowi-JK juga sama,” kata anggota Panwaslu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ahmad Husaifi, Senin (23/6).
Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggelar deklarasi dukungan di SMK Negeri 2 Pamekasan, sedangkan tim Jokowo-JK di pondok pesantren, yaitu di Pesantren Nasyrul Ulum Bagandan, Pamekasan.
Padahal sesuai dengan ketentuan, lembaga pendidikan merupakan salah satu tempat terlarang untuk menggelar kegiatan politik, baik hanya untuk menyatakan dukungan pada salah satu calon presiden, apalagi menggelar kampanye.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung pasangan Prabowo-Hatta di SMK Negeri 2 Pamekasan oleh pendukung pasangan itu dari kalangan purnawirawan TNI, yakni menggelar deklarasi dukungan untuk Prabowo-Hatta di lembaga itu.
Sedangkan di pondok pesantren Nasyrul Ulum, pendukung pasangan calon presiden Jokowi-JK menggelar kampanye terselubung atas nama istighatsah yang dihadiri oleh Ketua Muslimat NU Khofifah Indar Parwansa.
Husaifi menuturkan pada kegiatan yang digelar di pesantren itu memang sifatnya pribadi, akan tetapi dalam kegiatan itu ada kampanye, yakni ajakan memilih pasangan calon presiden tertentu. “Oleh karenanya, kami akan membahas temuan pelanggaran yang dilakukan kedua tim pemenangan pasangan calon presiden ini dalam rapat pleno Panwaslu Pamekasan,” terang Husaifi.
Panwaslu, kata dia, nantinya akan menyampaikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran itu agar ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.
Selain kampanye terselubung di lembaga pendidikan, temuan jenis lain ialah pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan kepada Panwaslu, seperti kampanye yang digelar tim pemenangan pasangan Jokowi-JK di pesantren Sumber Anyar, Pamekasan beberapa hari lalu.
“Aturannya kan jika ada kegiatan kampanye, harus menyampaikan pemberitahuan, tapi di kegiatan yang di Sumber Anyar dulu itu tidak ada pemberitahuan kepada kami,” kata Ahmad Husaifi menjelaskan. [din.ant]

Rate this article!
Tags: