Pendukung Capres Tidak Perlu Datang Ke MK

Para pendukung kontestan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (14/6).
PHPU itu telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.
Biarkan MK berproses sesuai mekanismenya, jadi tidak perlu dukung-dukungan disana. Bahwa yang terpenting kuasa hukum datang dalam sidang MK sehingga para pendukung tidak perlu datang ke gedung MK.
Partai Golkar menghargai sistem konstitusi dan mekanisme yang ada melalui MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu.
Jadi memang seluruh partai politik sebaiknya mamatuhi keputusan MK nanti.
Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar dan demokratis dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi sekitar 82 persen, itu prestasi bagi bangsa Indonesia.
Apabila ada pihak yang kalah dalam Pemilu 2019 harus bersikap legowo dan menerima hasil Pemilu. Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).
Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut. Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Senin (10/6) mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Airlangga Hartarto
Ketua Umum DPP Partai Golkar

Tags: