Penegak Hukum Kabupaten Malang Sulit Amankan Pengusaha Rokok Ilegal

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo (kanan), saat meberikan sosialisasi kepada Kades dan pengusaha rokok, di Pendapa Kecamatan Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa.
Kabupaten Malang merupakan wilayah di Jawa Timur (Jatim) yang banyak memiliki pabrik rokok, baik kecil, sedang, besar maupun home industry atau industry rumahan. Sehingga dengan banyaknya produsen rokok, tentunya berpotensi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Dan untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut, maka Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, yang juga melibatkan penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi peredaran rokok ilegal yang kita lakukan, tidak hanya kepada masyarakat saja, tapi juga kepada Kepala Desa (Kades), Lurah hingga pengusaha rokok. Hal itu agar pejabat desa ikut serta dalam mensosialisasikan perederan rokok ilegal di Kabupaten Malang,” kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Kamis (25/5), kepada wartawan.

Menurutnya, peran pemerintah dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal sangat penting, karena tidak hanya merugikan masyarakat, juga merugikan pajak negara. Sedangkan barang kena cukai terdapat tiga macam, yakni Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta hasil tembakau. Karena masih banyaknya rokok tanpa ada dilekati pita cukai di Kabupaten Malang, maka pihaknya terus menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Dengan sosialisasi itu, diharapkan untuk dapat membedakan rokok legal dengan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal, tentunya sangat merugikan pajak negara. Selain itu juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat pengguna rokok. Sedangkan peredaran rokok ilegal di pasaran dapat diketahui dengan mudah hanya memperhatikan dari bungkus rokoknya,” ujar Gunawan.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu, dirinya selalu menghimbau kepada masyarakat agar menyampaikan ke orang lain. “Agar produsen rokok tidak memproduksi rokok ilegal, pedagang tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai, dan sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal,” pintahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti Diah mengatakan, peran Kejaksaan dalam peredaran rokok tersebut akan memberikan proses hukum dibidang cukai ilegal. Sehingga dirinya menekankan langkah preventif dengan penyuluhan hukum dan penerangan hukum terkait emahaman rokok ilegal kepada masyarakat Kabupaten Malang. Karena peredaran rokok ilegal berdampak dan dapat mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara hingga merugikan industri rokok legal yang membayar cukai.

“Memberantas rokok ilegal perlu kerjasama pemerintah dan masyarakat. Hal itu agar bisa meningkatkan pemahaman msyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta menciptakan kepatuhan pengusaha rokok,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo, bahwa pilihaknya terus melakukan operasi gabungan. Dan sebelum melakukan operasi gabungan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan informasi dimana saja lokasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

“Memang untuk melakukan operasi rokok ilegal itu sulit secara langsung mengamankan pelaku usaha rokok ilegal. Karena mereka tidak terus terang memproduksi rokok, dan pengusaha rokok ilegal mempekerjakan karyawan di runahnya masing-masing,” ungkapnya. [cyn.bb]

Tags: