Penegakan Perda Pasar Tradisional Mengecewakan

Cahyo Eddy Purnomo

Cahyo Eddy Purnomo

Kota Batu, Bhirawa
Adanya indikasi pelanggaran Perda tentang perlindungan Pasar Tradisional membuat anggota DPRD  Kota Batu berang. Karena mereka telah mempersiapkan regulasi tersebut dengan harapan bisa
membawa kesejahteraan kepada para pedagang pasar tradisional.
Pimpinan DPRD Kota Batu menuntut Eksekutif dalam hal ini Badan Penanaman Modal (BPM) untuk bersikap tegas dalam penegakkan Perda Perlindungan Pasar Tradisional.
“Agar Kota Wisata Batu ini tertib maka dibuatkan Perdaturan Daerah (Perda) maupun Perwali. Dan untuk pengaturan Pasar Tradisional ini kita juga telah buat pola-pola regulasinya. Dan untuk melaksanakannya
maka Eksekutif harus bertanggung jawab terhadap kewenangan yang telah diberikan Negara,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo, Rabu (6/1) kemarin.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Sudiono. Ia menuntut agar BPM lebih tegas dalam melaksanakan dan menengakkan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradiosional.
Hal ini dibutuhkan agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan berdagang di Pasar Tradisional bisa nyaman dan enak dalam mengais rejeki. Namun demikian, Sudiono juga memberikan kritikan kepada para pedagang Pasar Kota Batu. Karena selama ini para pedagang pasar juga selalu menolak kebijakan Pemot untuk renovasi dan pengembangan Pasar Tradisional. Para pedagang tidak boleh hanya beralasan harganya nanti mahal untuk mengganti kios baru pasca pembangunan.
“Mahal tidaknya harga ganti kios itu juga tergantung pada pedagang. Ayo silahkan pedagang negosiasi dengan Walikota terkait warga kios
pasar. Jangan hanya mengatakan tidak, tidak, dan tidak. Tapi apa alasannya selain harga mahal,”kritik Sudiono kepada pedagang pasar.
Sudiono mengaku tahu betul kelompok-kelompok mana yang menolak pembangunan Pasar Tradisional. Karena sebelum menjadi anggota Legisltaif bahkan sampai sekarang dirinya masih menjadi Ketua Paguyuban Pedagang Sayur di Pasar Kota Batu.
“Namun saya setuju agar Pasar Kota Batu dibangun secara modern namun tetap menjalankan konsep sebagai pasar tradisional,” jelas Sudiono. Lebih kongkrit, Pimpinan Dewan meminta agar BPM tidak memberikan perpanjangan terhadap beroperasinya minimarket di sekitar area Pasar Kota Batu. Selain itu, ia juga meminta kepada pemiliki gedung yang disewa untuk minimarket, agar tidak menyewakan kembali gedung miliknya jika tetap digunakan sebagai minimarket atau toko modern.
Sebelumnya, sempat terjadi aksi protes yang dilakukanbelasan pedagang Pasar Sesar Batu yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (HPP).
Mereka memprotes kebijakan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batuyang mengeluarkan ijin pendirian minimarket yang berada di sekitar area
pasar. Mereka menganggap ijin tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.
Saat itu HPP meminta adanya peninjauan kembali, karena sesuai dengan Perda tersebut pendirian minimarket setidaknya harus berjarak 1 km dari lokasi pasar tradisional. Adapun beberapa minimarket yang sudah berdiri ini loikasinya sangat dekat bahkan berjejer dengan bangunan Pasar Kota Batu.
Saat itu Kepala BPM Enny Rachyuningsih dalam menyikapi tuntutan pedagang akan melakukan koordinasi dengan Timn Teknis BPM. Karena penerbitan izin pendirian minimarket itu dikeluarkan pada tahun 2010. Sedangkan Perda tentang Perlindungan Pasar Tradisional ini baru dibuat dan disahkan pada tahun 2012.
“Untuk membuat keputusan, saya harus rapatkan dahulu masalah ini dengan Tim Teknis. Apalagi surat ijin pendirian minimarket itu juga dikeluarkan saat saya belum menjabat sebagai Kepala BPM,” ujar Enny.
Iapun berjanji dalam waktu tak terlalu lama para pedagang sudah bisa menerima hasil dari rapat kordinasi tersebut.  [nas]

Tags: