Penembak Senapan Angin Terancam Hukuman Mati

Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian bersama AKP M Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku penembakan oleh tersangka M Ghofar di Mapolres Pasuruan, Kamis (6/4). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan berhasil menangkap M Ghofar (25) tersangka penembakan senapan angin dengan korban MYF (13) warga Dusun Wonogiri, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pekan kemarin.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. danĀ  terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup
Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian mengatakan tersangka yang juga tetangga korban diamankan petugas lantaran lalai saat menembakkan senapan angin ke kepala korban.
“Berawal dari bercanda, saat hunting menembak burung. Tapi, tersangka ternyata menembakkan ke kepala korban,” ujar AKBP M Aldian saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (6/4).
Lebih lanjut M Alidian mengatakan saat tertembak kepalanya, korban jatuh, karena panik tersangka membawa korban ke Puskesmas Winongan. Disitu, pihak puskesmas angkat tangan karena korban mengalami luka berat, hingga akhirnya tersangka ingin menghilangkan jejak dengan cara membuangnya ke Sungai Porong.
“Korban dibawa menggunakan motor malam hari. Sampai di Sungai Porong, tersangka langsung mendorongnya dan hanyut terbawa arus sungai. Saat itu juga, dia menganggap korban sudah meninggal,” kata M Aldian.
Tapi ternyata korban masih hidup dan ditemukan warga sekitar di belakang Koramil Jabon, Sidoarjo. Selanjutnya warga membawa pulang ke rumahnya. Disinilah terkuak, pelaku penembakan hingga petugas kepolisian menangkap tersangkanya.
“Sampai dirumah korban, MYF bercerita lengkap. Ia pun langsung dirujuk ke RS Saiful Anwar, Malang. Di sana, korban dirawat dan diambil pelurunya,” terang AKP M Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan .
Disampaikan Khoirul, tersangka tak sengaja menembak korban. Namun, upaya menghilangkan jejak dengan membuang korban ke sungai Porong merupakan tindakan melanggar hukum sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mengikat korban memakai motor, kemudian membuangnya ke sungai. Barang bukti motor pun dijual supaya menghilangkan jejak. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. DanĀ  terancam hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup,” papar Khoirul. [hil]

Tags: