Penempatan GGD Harus Jangkau Daerah Terpencil

Sejumlah siswa Filial Kerpang SDN 8 Curahtatal Kecamatan Arjasa Situbondo belajar tanpa ada pendampingan guru. [sawawi]

Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Situbondo
Situbondo, Bhirawa
Pasca terbongkarnya puluhan siswa Filial Kerpang SDN 8 Curahtatal Kecamatan Arjasa Situbondo yang diketahui tanpa pendampingan guru kini terus berlanjut. Adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang menilai sangat keras masalah penempatan Guru Garis Depan (GGD) di Situbondo sehingga berdampak tidak meratanya pendidikan yang berkualitas. Dimata Fraksi PD, keberadaan GGD kini tidak sesuai dengan harapan karena tidak banyak dari mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Janur Sastra Ananda, mengatakan, pihaknya sudah setahun lalu menyoal masalah GGD di Situbondo yang kurang merata. Bahkan Janur mengaku pernah mendatangi Kementerian Pendidikan di Jakarta untuk mengkonfirmasi penempatan GGD di Situbondo. Kata Janur, penempatan GGD di Situbondo sesuai dengan permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
“Itu hasil konfirmasi langsung saat saya mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta,” aku Janur.
Masih kata Janur, kasus di SDN Kerpang filial SDN 8 Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, merupakan dampak dari kebijakan yang salah. Oleh karena itu, urai Janur, ia sudah bertemu juga dengan Kemenpan-RB agar menggeser GGD di Situbondo ke daerah terpencil. Namun ada hal yang sulit ini dilakukan, papar Janur, mengingat untuk memindah GGD dari satu sekolah ke sekolah lain membutuhkan waktu minimal dua tahun terhitung sejak mereka bertugas.
“Namun Kemenpan-RB siap dan sanggup untuk mempercepat penempatan GGD di Situbondo jika memang sangat diperlukan,” terang Janur.
Janur Sastra Ananda kembali menambahkan, ia siap mendukung kebijakan Pemkab Situbondo saat ini dan kedepan untuk segera membenahi pendidikan. Caranya, kupas Janur, menaikkan kesejahteraan para GTT atau Guru Tidak Tetap yang ada di Kabupaten Situbondo. Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, menegaskan, sebagai bukti lembaganya menuntaskan kasus SDN Curahtatal, Bupati telah mencopot jabatan Kasek setempat, Mujiono, beberapa hari yang lalu.
“Soal ada lalai tidaknya di lembaga kami (Dispendikbud, red) silahkan anda konfirmasi kepada pak Sekda atau Pak Bupati. Itu atasan langsung saya yang mengetahui,” pinta Fathor. [awi]

Tags: