Penempatan Guru Garis Depan Wewenang Pusat

Dr Fathor Rakhman MPd

Situbondo, Bhirawa
Masih adanya sejumlah Guru Garis Depan (GGD) yang  mengajar di kawasan perkotaan mendapat sorotan berbagai kalangan di Kabupaten Situbondo, termasuk dari para guru yang ada dipelosok desa. Seharusnya keberadaan para GGD itu sesuai tujuan pokok dan fungsi (tupoksi)-nya ditempatkan didaerah pelosok desa, daerah pedalaman, terluar dan daerah tertinggal. Namun di Situbondo, masih  ditemukan sejumlah GGD yang mengajar di sekolah perkotaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Situbondo, Dr Fathor Rakhman MPd, mengatakan, program GGD itu murni diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI bersama Kementerian PAN-RB RI. Termasuk, kata Fathor Rakhman, untuk proses rekrutmen dari awal sampai penempatan merupakan hasil analisis yang dilakukan Kemendikbud RI.
“Pemkab Situbondo hanya menerima GGD saja. Yang mengesahkan atau yang menetapkan adalah Kemendikbud RI,” papar Fathor Rakhman, Senin (14/8).
Khusus program GGD ini, kata Fathor, Pemkab Situbondo melalui Bupati Dadang Wigiarto dan Kepala Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Situbondo beserta Disdikbud posisinya hanya sebatas diundang. Artinya, lanjut mantan Staf Ahli Bupati itu, hanya menerima kuota semata. Selanjutnya, urai Fathor, dari daftar GGD yang ada sesuai data dari Kemendikbud, ditangani BPSDM untuk dimasukkan dalam adiministrasi kepegawaian sampai penetapan NIP-nya. “Bupati hanya menandatangani SK yang diterbitkan. Untuk penempatannya semua kewenangan Kemendikbud RI,” ujar Fathor.
Mantan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga itu menambahkan, GGD memang diadakan untuk memenuhi sarana tenaga mengajar di daerah terdepan, terluar dan tertinggal di tanah air. Syaratnya, lanjut Fathor, para GGD itu,  masuk dalam porsi guru yang sudah mengabdi selama setahun sebagai PPG (pendidikan profesi guru) di seluruh Indonesia. “Kita di Situbondo secara kebetulan mendaptakan jatah 7 orang sebagai GGD. Selebihnya tercatat dari Kabupaten lain di seluruh Indonesia,” ungkap mantan Kabid Sarpras Disdikbud Situbondo itu.
Fathor juga memastikan, untuk penempatan para GGD tidak bisa dirubah sesuai amanat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Namun sebaliknya, sambung Fathor, perubahan itu masih bisa dilakukan lebih lanjut jika dalam penataan dipandang perlu dan dibutuhkan.
“Disebutkan para GGD itu bisa dilakukan perubahan penempatan jika sudah mengajar antara  1-2 tahun. Ini batas yang bisa dilakukan untuk perubahan itu,” pungkas mantan Kasek SMPN I Suboh Situbondo itu. [awi]

Tags: