Penempelan Stiker Maskin Akan Dikoordinasikan Pimpinan di Trenggalek

Stiker Maskin

Trenggalek, Bhirawa
Usulan penempelan stiker bagi masyarakat yang menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program lainnya, dipastikan bisa dilakukan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Trenggalek akan melakukan koordinasi bersama pimpinan untuk membahas hal tersebut.
Kepala Dinsos dan P3A Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan, rencana penempelan stiker tersebut sebenarnya telah lama ada.
“Sebenarnya saya inginnya juga seperti itu, bahwa yang mendapat bantuan diberi tempelan stiker misal mendapat PKH atau program lainnya. Karena juga ada yang mengaku miskin atau bagaimana alasannya, dengan di tempeli stiker tersebut harapannya agar ada efek kesadaran tinggi,” ucapnya. Senin (18/2)
Namun demikian menurut Ratna, ada juga yang harus difikirkan, apakah masyarakat miskin juga mau jika rumahnya di tempeli seperti itu. Di sisi lain secara sikologis juga harus di pertimbangkan bagaimanapun mereka juga punya harga diri.
“Pada satu sisi sebenarnya pengin memberikan pembelajaran kepada yang mampu dan masih mengaku miskin. Tapi di sisi lain juga harus menghargai perasaan masyarakat yang tidak mampu,” tuturnya.
Dijelaskan Ratna, rencana tersebut bisa dimungkinkan terlaksana, karena dari hasil evaluasi juga ada. Serta juga ada pembaharuan data, sehingga jika ada yang seperti itu harus dilakukan. PKH sendiri, merupakan program yang bersyarat dan di sana ada komponennya.
“Ada masyarakat miskin yang masuk pada basis data terpadu, juga melalui komponen jika dalam satu keluarga ada ibu hamil, ada bayi atau balita, anak sekolah sampai usia 18 tahun, lansia dan disabilitas, itu bisa mendapatkan PKH. Jika ada semua atau bahkan ada salah satu komponen tersebut bisa diajukan,” imbuhnya.
Ditambahkan, basis data terpadu tersebut telah ditetapkan dari kementerian, yang masuk di PKH itu masyarakat miskin yang ada di desil 1, yakni masyarakat yang sangat miskin. Setiap tiga bulan ada validasi data, karena miskin itu kan tidak ada yang abadi miskin.
“Dari situ jika mereka mampu juga dicoret, jadi yang berhak mencoret itu bukan Dinas namun desa. Karena UU sudah jelas, yang berhak menentukan masyarakat miskin adalah desa melalui musyawarah desa. Jadi jika ada kesalahan penyaluran bantuan maka yang berhak mencoret dan mengajukan adalah Kepala Desa,” pungkasnya ( Wek)

Tags: