Penempelan Stiker Wali Kota Tunggu Hari Baik

Spanduk Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi yang memuat foto, nama dan jabatan Eddy Rumpoko sebagai Wali Kota Batu. [supriyanto/bhirawa]

Spanduk Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi yang memuat foto, nama dan jabatan Eddy Rumpoko sebagai Wali Kota Batu. [supriyanto/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
KPU Kab Malang ngotot untuk tetap menutup nama dan jabatan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang ada dalam spanduk Paslon Nomor urut 2 Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi sesuai rekomendasi Panwas Pilbup setempat. Bahkan  stiker pengganti tulisan Wali Kota Batu, menjadi Ketua DPC PDIP Kab Malang sudah selesai dicetak.
Ketua KPU, Santoko, mengakui pihaknya segera melakukan penempelan stiker itu, untuk memenuhi rekomendasi Panwaskab Malang. Namun saat ditanya waktunya kapan, Santoko belum dapat memberi kepastian karena belum diputuskan dalam rapat  pleno KPU, mengingat agenda di KPU cukup padat.
”Dalam waktu dekat pasti akan ditutup, kami masih mencari hari baik dan pas, supaya tak berbenturan dengan kegiatan lain,” katanya, Selasa (6/10) kemarin.
Menurut Santoko, dalam rapat pleno KPU yang digelar sebelumnya hanya memutuskan kalau KPU akan menutup jabatan Eddy Rumpoko sebagai Wali Kota Batu dan menggantinya dengan jabatan Ketua DPC PDIP Kab Malang. Sedangkan kapan pelaksanaannya belum diputuskan. ”KPU itu kan kolektif kolegial, karena ini menyangkut keputusan yang sangat penting dan rawan menimbulkan protes, maka keputusannya akan diambil melalui rapat pleno,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU, Abdul Kodir menjelaskan, pihaknya telah selesai mencetak stiker sesuai keputusan KPU dengan harga per stiker Rp12 ribu. Total KPU menghabiskan anggaran sebesar Rp9.360.000, diambilkan dari sisa anggaran lelang pengadaan atribut kampanye.
”Pengadaan stiker selesai dicetak dan tinggal dipasang. Setiap desa terdapat dua spanduk.Total ada 780 spanduk, nanti teknisnya seperti apa, kami tunggu arahan lebih lanjut dari komisioner,” kata Kodir.
Sekretariat KPU hanya membantu KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga masalah pengadaan dan penempelan stiker itu keputusannya ada di tangan KPU. Kini masih menunggu perintah KPU dan mekanisme penempelan stiker itu. Apakah dilakukan langsung oleh KPU atau diserahkan ke masing-masing PPK dan PPS.
Sebagaimana diketahui, tulisan Wali Kota Batu di spanduk Paslon Nomor 2 dinilai melanggar. Sehingga Panwas Pilbup Kab Malang merekomendasikan supaya spanduk itu dicopot dan diperbaiki. Namun, pihak LO Paslon Nomor 2 menolak adanya rekomendasi itu, mengingat sebelum naik cetak sudah dilakukan pengecekan dan persetujuan bersama antara KPU, LO Paslon 2 dan pihak rekanan. Sehingga Tim Pemenangan Paslon 2 mengancam akan melaporkan KPU dan Panwas ke DKPP karena menilai kedua lembaga tersebut tidak professional dan tak adil, sehingga merugikan Paslon. [sup]

Tags: