Penentuan Status PLT Bupati Nganjuk, Gubernur Tunggu 1 x 24 Jam

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menunggu kepastian status Bupati Nganjuk pasca OTT oleh KPK. Hal itu diperlukan untuk memastikan akan diangkatnya pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk setelah Novi Rahman Hidayat ditangkap pada Minggu (9/5).
Khofifah mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan semua proses kepada KPK dan Bareskrim. Terkait penunjukan Plt dan sebagainya, Khofifah meminta waktu untuk menyampaikan itu setelah 1 x 24 jam. “Kita berharap masing-masing, kepala daerah dan ASN semuanya bisa menjaga tata kelola pemerintah yang bersih dan baik,” ujar Khofifiah di Grahadi, Senin (10/5).
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Jatim Jempin Marbun menambahkan sesuai UU nomor 23 tahun 2014, Pasal 65 ayat 1 dan 2 apabila kepala daerah ditahan maka wakil kepala daerah menjadi Plt secara otomatis. Namun, saat ini status Bupati Nganjuk masih ditahan sebagai saksi hingga 1 x 24 jam. Tetapi ketika sudah menjadi tersangka dan ditahan, maka itu menjadi dasar menunjuk wakil bupati sebagai Plt dengan surat perintah tugas dari Gubernur Jatim.
“Status Plt berlaku hingga ditetapkan bupati definitif. Misalnya bupati statusnya sebagai terdakwah, maka akan diberhentikan sementara,” ujar Jempin.
Selanjutnya, jika putusan telah incraht maka bisa menjadi dasar untuk memberhentikan secara tetap. “Baru kita bisa menetapkan bupati definitif yang baru melanjutkan masa jabatan 2018 -2023,” pungkas Jempin.
Seperti diketahui, penangkapan Bupati Nganjuk NRH oleh KPK diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sementara ituj uru bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT tersebut tidak dilakukan oleh KPK sendiri, melainkan bersama Bareskrim Mabes Polri. “Kegiatan Tangkap Tangan di wilayah Jawa Timur ini merupakan sinergi antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” kata Ali Fikri..
Ali Fikri menjelaskan, KPK dalam hal ini mensuport penuh penyelidikan tim Bareskrim Polri. Sebab, sejak April lalu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini dilakukan Bareskrim.
“Informasi yang kami terima sejauh ini, Tim Gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk,” jelasnya. [tam.bed]

Tags: