Penentuan UMK Sidoarjo Molor

UMKSidoarjo, Bhirawa
Dewan Pengupahan Sidoarjo belum bersepakat besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jatim. Dalam beberapa kali pertemuan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari wakil pemerintah, buruh dan pengusaha masih berkutat dengan nominal.
Salah satu sumber di Dewan Pengupahan yang enggan disebut namanya menyatakan, terdapat usulan jika UMK Sidoarjo tahun 2015 harusnya diatas Rp3 juta. Di sisi lain, kenaikan UMK diharapkan tak memberatkan pengusaha karena bersamaan dengan kenaikan listrik dan lainnya. Bahkan, dari perwakilan pengusaha tampaknya mempertahankan agar kenaikan UMK tak sampai diatas 20%.
Hal inilah yang membuat dewan pengupahan hingga kini belum memutuskan besaran nominal UMK yang akan diajukan ke Pemprov Jatim. Padahal, Gubernur Soekarwo sudah menyampaikan surat edaran kepada 38 Bupati/Wali se-Jatim. Isinya minta agar kabupaten/kota – dalam hal ini Dewan Pengupahan  segera membahas UMK tahun 2015.
Rekomendasi  Dewan Pengupahan itulah yang biasanya menjadi pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk menyampaikan usulan UMK ke Gubernur. Sedangkan 21 November nanti, UMK 2015 untuk kota dan kabupaten se Jatim akan ditetapkan Gubernur. Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi akan menggelar sidang terlebih dahulu. Waktunya, mulai tanggal 20 Oktober sampai 14 November. Karena 40 hari sebelum diberlakuan per 1 Januari, UMK 2015 harus sudah ditetapkan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan ada Kabupaten/Kota belum menyerahkan usulan nilai UMK, maka Gubernur akan tetap menetapkan UMK daerah tersebut. Sedangkan penetapan UMK didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam Permenaker ini, komponen KHL ada 60. Diantaranya, transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian, dan buah-buahan empat sehat lima sempurna. Komponen inilah yang harus dijadikan acuan dalam menentukan UMK.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo, HM Husni Thamrin saat dikonfirmasi terkait UMK mengaku belum mengusulkan besaran UMK ke Gubernur. Bahkan, enggan menyebut berapa besaran UMK yang ditetapkan dan akan diusulkan ke Gubernur. Husni Thamrin mengaku untuk UMK masih ada waktu sampai November. ”Kalau ditaya berapa besaran UMK 2015 yang akan ditetapkan saya belum bisa jawab sekarang,” tandas Husni Thamrin.
Kendati demikian, Husni Thamrin mengaku, memang ada mengusulkan agar UMK Sidoarjo naik 30%. Maka, diharapkan UMK tahun 2015 sekitar Rp2.847.000. Jika usulan ini dipenuhi, akan ada kenaikan upah cukup tinggi. Kini UMK Sidoarjo Rp2.190.000.
Terkait usulan elemen buruh kenaikan UMK 30 persen, Husni Thamrin mengaku, belum bisa memutuskan. ”Memang ada beberapa usulan besaran UMK, tapi nanti biar dewan pengupahan yang memutuskan. Kini belum ada keputusan berapa idealnya UMK Sidoarjo tahun 2915,” terangnya. [hds]

Rate this article!
Tags: