Penerapan BLUD di Puskesmas Tulungagung Terganjal

Sebagian undangan tidak hadir dalam acara hearing publik Ranperda BLUD Puskesmas kemarin, termasuk para kepala Puskesmas. [wed/bhirawa]

Sebagian undangan tidak hadir dalam acara hearing publik Ranperda BLUD Puskesmas kemarin, termasuk para kepala Puskesmas. [wed/bhirawa]

Tulungagung, Bhirawa
Kendati rancangan Perda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BULD) Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesejatan Masyarakat (Puskesmas) tidak mendapat tantangan dari masyarakat, namun kendala teknis untuk menerapkannya masih membayangi Puskesmas di seluruh Kabupaten Tulungagung. Salah satunya terkait pelayanan dan belum sepenuhnya Puskesmas mempunyai sertifikat atas tanah yang kini sudah berdiri bangunannya.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung melakukan hearing publik dengan masyarakat di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (20/4). Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, mengakui jika ada kendala di antaranya masalah sertifikat tanah dalam penerapan BLUD di Puskesmas.
“Masalah sertifikasi tanah ini yang kami ketahui baru 35% saja yang telah dilakukan Pemkab Tulungagung. Termasuk yang belum sepenuhnya selesai di Puskesmas dan sekolah-sekolah,” ujarnya.
Padahal, tanah Puskesmas yang telah disertifikasi tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jika Puskesmas menerapkan BLUD, selain persyaratan lainnya seperti pelayanan.
Namun demikian, masalah sertifikat tanah ini, menurut Heru Santoso jangan sampai menyurutkan Puskesmas dalam menerapkan BLUD. Dia berharap pada tahun pertama setelah pengesahan Perda BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas setidaknya ada satu atau dua Puskesmas di Tulungagung dapat menerapkan BLUD.
“Kami ingin sampai menunggu tiga tahun semua Puskesmas dapat menerapkan BLUD pada tahun pertama ada satu atau dua Puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Jadi ada pilot projectnya,” paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Gatot D Poerwanto MKK, tidak memungkiri jika sebagian besar Puskesmas di Tulungagung masih belum mempunyai sertifikat tanah. “Hanya sebagian kecil saja yang telah mempunyai sertifikat,” katanya.
Seperti Heru Santoso, Gatot pun masih optimis perubahan Puskesmas menjadi BLUD bakal lebih memandirikan dan meningkatkan pelayanan Puskesmas pada masyarakat. Utamanya dalam penggunaan anggaran.
“Biasanya dalam hal anggaran pada Bulan Januari sampai Maret kurang lancar, tetapi kalau sudah BLUD dalam hal operasional yang berhubungan dengan anggaran itu tidak akan menjadi masalah. Kurang lancarnya anggaran ini menyebabkan pelayanan di Puskesmas berkurang dan kurang kompetitif,” jelasnya.
Saat ini jumlah Puskesmas di seluruh Kabupaten Tulungagung mencapai 31 Puskesmas. Adapun sumber daya manusia bidang kesehatan di Kota Marmer yang tercatat di Pemkab Tulungagung menyebutkan di antaranya jumlah dokter spesialis sebanyak 59 orang, dokter umum (207 orang), dokter gigi (52 orang), perawat (651 orang) dan bidan (703 orang).
Menurut Heru Santoso tarif layanan di Puskesmas yang menerapkan BLUD bakal diatur dalam Peraturan Bupati. Sedang yang belum menerapkan BLUD tetap akan menggunakan Perda Kabupaten Tulungagung No.3/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. [wed]

Tags: