Penerapan Pasal Suap Caleg Gerindra Masih Didalami

6-foto A hil-1505-Agustina Amprawati - Caleg GerindraPasuruan, Bhirawa
Berkas klarifikasi kasus dugaan suap yang melibatkan Caleg Gerindra, Agustina Amprawati dan 13 oknum PPK sudah dilimpahkan dari Panwaslu Kabupaten Pasuruan ke pihak kepolisian pada tiga pekan lalu. Namun, polisi belum dapat menetapkan pasal dan proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan.
Padahal beberapa minggu yang lalu, 13 oknum PPK dan Agustina Amprawati serta Ketua KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota. Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan barang bukti sejumlah uang dari Agustina yang diberikan kepada 13 oknum PPK.
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Bambang Sugeng, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini termasuk juga memanggil kembali 13 oknum PPK dan Agustina Amprawati untuk diperiksa. “Pendalaman akan kami lakukan lagi terhadap masing-masing PPK dan Agustina Amprawati,” kata AKP Bambang Sugeng, Kamis (15/5).
Menurut Bambang, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada Senin (12/5) lalu. Akan tetapi, pihaknya juga belum dapat menentukan pasal yang sesuai. “Penerapan pasal suap itu masih kami dalami. Karena ada beberapa alternatif pasal,” tambah Bambang Sugeng.
Terkait dengan pemecatan 13 oknum PPK, pihaknya telah mendapat penyerahan petikan putusan dari DKPP. Menurutnya, petikan putusan tersebut akan menjadi salah satu bukti pendukung terhadap pelanggaran yang dilakukan 13 oknum PPK. [hil]

Keterangan Foto: Agustina Amprawati – Caleg Gerindra [hilmi husain/bhirawa]

Tags: