Penerapan PPKM Level 3, Mobilitas Kendaraan di Kabupaten Malang Meningkat

Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Malang pada PPKM Level 3 masih melakukan pemantauan dan pemeriksaan di Exit Tol Singosari, Kec Singosasi, Kab Malang. (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Malang Raya menjadi Level 3, yang sebelumnya Level 4, hal ini terjadinya penurunan zona penyebaran Covid-19, teramasuk di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan penurunan level tersebut, maka membuat mobilitas kendaraan di Kabupaten Malang terlihat terjadi peningkatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang AKP Agung Firmansyah, Rabu (1/9), kepada wartawan mengatakan, penurunan level pada PPKM saat ini, tentunya ada kenaikan mobilitas kendaraan jika dibandingkan PPKM sebelumnya. Karena saat ini jumlah kendaraan di wilayah Kabupaten Malang ada kenaikan sebesar 15-20 persen. Sedangkan peningkatan mobilitas tersebut terjadi karena ada pelonggaran pada beberapa titik sentra perekonomian di Kabupaten Malang.

“Penurunan itu jelas ada pelonggaran, dan otomatis pergerakan aktivitas masyarakat juga mulai meningkat. Meski terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di Kabupaten Malang masih dapat terkendali, dan dinilai tidak terlalu signifikan,” jelasnya.

Agung juga menegaskan, meski ada penurunan level di wilayah aglomerasi di Malang Raya, namun masih tetap diberlakukan penyekatan ditiga exit tol yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga pemantauan dan pemeriksaan mobil masih kita fokuskan di Exit Tol Singosari. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan tertib dalam setiap aktivitasnya terutama ketika diluar rumah.

“Jangan kendor menjalankan prokes, supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang, agar bisa menjadi wilayah yang memiliki potensi rendah penyebaran Covid-19,” pintahnya.

Perlu diketahui, PPKM Level 1-4 merupakan perpanjangan yang ketujuh. Karena sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.

Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Dan kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, dan pada 17-23 Agustus, dan perpanjangan kembali pada kurun waktu 24-30 Agustus 2021. Dan kini kembali diperpanjang dari tanggal 31 Agustus-6 September 2021.

Sedangkan wilayah yang masuk level 3 pada penerapan PPKM dalam Minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Sedangkan penetapan Level 3 dibeberapa tersebut telah disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (30/8).(cyn)

Tags: