Penerapan PSBB Sidoarjo Bisa Dua Opsi

Wakil Bupati Sidoarjo saat melakukan sosialisasi di pasar-pasar Sidoarjo. [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo telah disetujui Menteri Kesehatan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa (21/4) sore, yang kemungkinan akan mereapkan dua opsi.
“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker. Secepat mungkin kami akan menyusun draft Perbup secara bersama-sama,” kata Nur Ahmad.
Jadi, Besok kami akan rapatkan/koordinasi bersama Forkopimda dan jajarannya untuk membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB berlangsung. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.
Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB.
“Sampai dengan sekarang Pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan kita rapatkan bersama Forkopimda,” terangnya.
Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.
“Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industry maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” jelas Cak Nur_sapaan akrabnya.
Wabup Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan kepada pedagang di pasar-pasar kalau tingkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo sudah tinggi, nilai Sidoarjo sudah 10,2 padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB.
Maka jika diteruskan akan jadi malapetaka, maka tidak ada pilihan lain Sidoarjo akan diberlakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemic Covid-19.
“Kami akan menerapkan PSBB, semoga dengan menerapkan PSBB ini aktivitas masyarakat, kehidupan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat akan bertambah baik. Jadi tidak ada kata lain kita harus menerapkan PSBB dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya, Jika PSBB sudah mulai dilaksanakan maka akan ada sanksi. Para pedagang yang tidak memakai masker maka bisa ditutup dagangannya.
“Dan warga yang beraktivitas keluar rumah di wajibkan memakai masker, jika tidak maka akan kena sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur dan peraturan bupati Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan,” tegas Cak Nur. [ach]

Rate this article!
Tags: