Penerbitan Pergub Angkutan Online Tunggu Revisi PM 32

Gubernur Dr H Soekarwo berbincang dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin sebelum rapat pembahasan taksi online beserta stakeholder di Mapolda Jatim, Selasa (21/3). [abednego]

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim sudah merampungkan draf Pergub Jatim tentang tata kelola operasional taksi atau angkutan umum berbasis online. Namun pergub tersebut belum bisa diterbitkan karena masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
“Draf pergub tentang angkutan berbasis online sudah di meja Biro Hukum Setdaprov Jatim. Namun pergub ini belum bisa diterbitkan karena masih menunggu revisi PM 32 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016). Jika nanti revisi PM 32 sudah turun, baru bisa diterbitkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Minggu (2/4).
Informasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Wahid, revisi PM 32 sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan saat ini sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika revisi PM 32 sudah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya Kemenhub akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan.
“Jadi, saat ini ada dua yang kita tunggu. Pertama hasil revisi PM 32 dan kedua petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. Jika dalam revisi PM 32 ada perubahan, draf Pergub Jatim nanti akan disesuaikan. Jika tidak ada perubahan dan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan sudah diterbitan Kemenhub, pergub langsung bisa diterbitkan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut mantan Pj Bupati Lamongan ini, Dishub Jatim terus melakukan koordinasi terus dengan stakeholder dan memproses perizinan angkutan online sesuai dengan syarat dan tahapan-tahapannya. “Nantinya, pergub ini akan disosialisasikan dengan masa jeda selama tiga bulan untuk selanjutnya benar-benar akan diterapkan bagi seluruh angkutan umum berbasis aplikasi,” tuturnya.
Dengan keluarnya revisi PM 32 dan pergub, maka taksi online nantinya masuk kategori angkutan umum yang harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ada enam hal yang diatur dalam draf pergub. Yakni mengenai tariff, tarif akan ditentukan batas bawah (sudah termasuk potongan atau diskon). Untuk tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar, tarif batas bawah diusulkan Rp 3.450 per km.

Tags: