Penerima KIS-PBI Tak Dipungut Biaya Distribusi

Nara sumber dalam siaran pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Madiun, Rabu (3/2). Tamapak dari kanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr Sulistyo Widyantoro, MM, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, dr. Yessi Kumalasari, AAAK,. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Drs.H. Parni, M.Si, dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Ngawi, Sugeng.sudarno/bhirawa

Nara sumber dalam siaran pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Madiun, Rabu (3/2). Tamapak dari kanan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr Sulistyo Widyantoro, MM, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, dr. Yessi Kumalasari, AAAK,. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Drs.H. Parni, M.Si, dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Ngawi, Sugeng.sudarno/bhirawa

Madiun, Bhirawa.
Apabila terdapat tarikan uang atau pungutan dalam mendaftar untuk memiliki Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI), hendaknya yang bersangkutan secepatnya memberi tahu atau melaporkan kejadiannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdekat atau langsung ke Kantor Cabang BPJS Madiun. Jika benar adanya pungutan, kepada pihak ketiga yang telah kontrak kerja dengan Kantor Cabang BPJS Madiun atau yang menangani kepada yang bersangkutan.
“Yang jelas, jika terbukti adanya pungutan oleh petugasdalam mendaftar menjadi anggota KIS-PBI dan pungutan biaya distribusi, KIS-PBI selain kami memerintahkan mengembalikan uang pungutan juga akan dilakukan pemutusan kontrak kerja sama. Karena dalam pendistribusian,” kata dr. Yessi Kumalasari AAAK, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, menjawab pertanyaan Bhirawa pada siaran pers di Kantor Cabang BPJS Madiun, Rabu (3/2).
Dalam siaran pers di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Madiun dengan nara sumber, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, dr. Yessi Kumalasari AAAK. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr Sulistyo Widyantoro, MM. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Drs.H. Parni, M.Si, dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Ngawi, Sugeng.
Menurut dr Yessi Kumalasari, diawal Januari 2016 BPJS telah membentuk Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ditingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK).
Jelasnya, Posko Pemantau dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 % diserahkan BPJS Kesehatan pihak ke 3 (PT Pos/INE/Mitra BPJS Kesehatan) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.
“Posko seperti terurai diatas, juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah anatai lain, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya,” papar dr. Yessi Kumalasi memperjelas.
Dijelaskannya, sesuai SK Kemensos RI No 170/HUK/2015 tentang Penetapan Peserta PBI APBN Kantor Cabang Madiun yakni : untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Madiun sebanyak 1.361.993. Jumlah itu terbagi di  Kota Madiun 30.536. Kabupaten Madiun 272.581. Kab Magetan 238.050. Kab Ngawi 444.959. dan Kab Ponorogo 375.867.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan mengimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda peserta KIS non -PBI, BPJS Kesehatan juga menetapkan, peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan pendistrubusi. “Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melapoirkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja,” kata dr Yessi Kumalasari mengimbau.
KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedang KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan terbagi dua jenis kepesertaan. Pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan mebayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri) ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI). Sedang untuk kartu lainnya seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Buka Posko Pengaduan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember bentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Sistribusi Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Posko ini berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 % diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ketiga.
“Posko ini sekaligus untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Jember Tanya Rahayu kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/2) siang.
Menurut Tanya, Posko ini dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. Secara Nasional, tahun 2015 jumlah peserta KIS-PBI berjumlah 86,4 juta jiwa. Sedang tahun 2016 dari 86,4 juta jiwa, terdapat 1,7 juta yang tidak lagi berhak mendapat bantuan iuran. “Ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 17/HUK/2015. KIS ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah,” ujarnya pula.
Berdasarkan data peserta aktif jaminan kesehatan nasional KIS-PBI BPJS Kesehatan Jember terdata tahun 2015 sebanyak 930.963 dan tahun 2016 sebanyak 995.470. Sehingga ada peningkatan atau tambahan 64.507 jiwa. Sedang Kab. Lumajang (wilayah kerja BPJS Kesehatan Jember) tahun 2015 sebanyak 426.701 jiwa dan tahun 2016 sebanyak 454.472, sehingga ada peningkatan sebanyak 27.771 jiwa.
Namun berdasarkan SK Menteri Sosial No. 170/HUK/2015 tertanggal 9 Desember 2015, data peserta yang dinonaktikan di Kabupaten Jember tahun 2016 sebanyak 17.730 jiwan sedang Kab. Lumajang sebanyak 4.225 jiwa.
“Bagi masyarakat yang namanya sudah non aktif sebagai pseserta KIS-PBI untuk menjadi pseserta JKN-KIS non PBI. Mendaftar ke BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulan. Kami juga memberitahukan bahwa peserta yang berhak mendapat KIS-PBI tidak dipungut biaya. Kalau ada pungutan silahkan melapor ke Posko,” tegas ibi berkacama mata ini kemarin.
Bagi warga yang tidak mampu tapi kepesertaannya sebagai penerima KIS-PBI dinonaktifkan, Tanya akan berupaya mencarikan solusinya bersama Dinas Sosial. “Seperti yang menimpa salah seorang yang harus rutin cuci darah, tapi tidak punya biaya. Sedangkan dia adalah anggota BPJS Kesehatan yang iuran tiap bulannya macet karena tidak punya uang. Kami berupaya tetap si pasien melakukan cuci darah. Jika memang tidak mampu membayar iuran sebesar Rp.25 ribu/bulan, kami akan koordinasi dengan dinas sosial untuk menggunakan dana masyarakat miskin dari APBD,” ujarnya pula. [dar,efi]

Tags: