Penerimaan Berkas Calon Perseorangan Sepi Peminat

Kendati hari libur, komisioner KPU Tulungagung dan staf Sekretariat KPU Tulungagung tetap menunggu balon perseorangan yang dimungkinkan menyerahkan berkas dukungan, Minggu (26/11).

Tulungagung, Bhirawa
Sampai hari kedua pembukaan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018, Minggu (26/11), belum pendaftar sama sekali.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, Minggu (26/11), mengungkapkan dari pembukaan hari pertama, Sabtu (25/11), belum ada satu pun balon dari perseorangan yang melakukan penyerahan berkas dukungan.
“Hari ini (Minggu, 26/11), kami pun tetap membuka penerimaan penyerahan dukungan calon perseorangan, tetapi belum ada juga yang menyerahkan berkas dukungan,” ujarnya.
Sesuai jadwal, menurut dia, penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dibuka sampai Rabu (29/11) pukul 24.00 WIB. “Karena itu kami akan tunggu sampai hari terakhir penyerahan berkas dukungan,” katanya.
Suprihno mengakui dimungkinkan para balon perseorangan akan melakukan penyerahan berkas dukungan pada hari terakhir atau justru pada menit-menit terakhir. KPU Tulungagung sudah menyiapkan segala kemungkinan tersebut.
“Kalau di hari terakhir ada yang menyerahkan berkas dukungan jelang akhir penutupan kami sudah siap. Kami akan langsung verifikasi berkas dukungannya itu kendati harus bekerja sampai pagi hari,” paparnya.
Ia berharap para balon pasangan perseorang untuk menyerahkan berkas dukungannya lebih awal. Artinya, tidak di hari penutupan pada Rabu (29/11), lebih-lebih di ujung penutupan yakni pukul 24.00 WIB.
“Kami membuka penerimaan berkas dukungan calon perseorangan sesuai jam kerja. Kecuali di hari terakhir yang sampai pukul 24.00 WIB,” beber Suprihno.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan dimungkinkan ada satu pasangan balon perseorangan yang akan melakukan penyerahan berkas dukungan. Saat ini calon tersebut sedang mempersiapkan segala keperluan kelengkapan dukungan yang akan diserahkan pada KPU Tulungagung.
Sementara di Bojonegoro, KPU juga telah membuka pendaftaran calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) dari jalur perseorangan atau jalur independen sudah dimulai tanggal 25-29 Nopember.
“Pendafataran calon independen tanggal 25 sampai 29 November dan diumumkan dua minggu sebelumnya,” kata komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkur Rohman Divisi Teknis dan Penyelenggara, kemarin (26/11).
Selain itu untuk persyaratan pencalonan independen sudah bisa dimasukkan sejak tanggal 9 November, termasuk mengirimkan 67.700 masuk silon baik hardcopy maupun softcopy.
“KPU bersedia memfasilitasi paslon independen untuk konsultasi. Dipastikan tidak ada perpanjangan dan penundaan pendaftaran, kalau tidak ada yang mendaftar dipastikan kosong,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pengumuman KPU Kabupaten Bojonegoro nomor : 542 /PL.03.2-PU/3522/XI/2017 tentang penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2018.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor: 1/HK.03.1-Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 10 September 2017. (wed.bas)

Tags: