Penerimaan DBHCT Kabupaten Sidoarjo Terus Meningkat Menjadi Rp18 M

Sidoarjo, Bhirawa
Masa pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi masalah dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) yang diterima oleh di Kab Sidoarjo. Justru malah mengalami peningkatan. Penerimaan tahun 2020, yang diberikan pada tahun 2021 ini menjadi sebesar Rp18.922.476.000, mengalami peningkatan bila dibanding pada tahun 2019 lalu.

Dikatakan oleh Kasubag Sumber daya alam Bagian Perekonomian dan SDA Kab Sidoarjo, Sri Warso Yudono SE, peningkatan penerimaan DBHCT bagi Kab Sidoarjo karena di Sidoarjo dinilai telah ada peningkatan dalam pembelian pita cukai rokok dari industri rokok yang ada.

“Kesadaran pembelian pita cukai ini, tidak lepas karena kita tiap waktu bersama tim, senantiasa sosialisasi maupun pemberantasan langsung adanya rokok ilegal yang ada di wilayah Sidoarjo,” komentar Yudo, Rabu (17/3) kemarin.

Disebutkan oleh Yudo, dulunya banyak titik-titik ditemukan penjualan rokok ilegal di Kab Sidoarjo. Misal di wilayah Kec Porong, Kec Krembung, Pasar Larangan Candi, dan Kec Prambon. Saa ini titik-titik yang kebanyakan pasar loak itu sudah berkurang bahkan tidak ada lagi.

Yang masih ada menurutnya di titik pasar loak Taman dan Krian. Saat ini kata Yudo, terus dilakukan edukasinya. Adanya peredaran rokok-rokok ilegal ini dikawasan pasar loak, sebab pasar loak ada yang masuk menjadi kewenangan pihak desa. Sehingga dimungkinkan pengawasan tidak maksimal.

Penggunaan DBHCT bagi daerah supaya terus maksimal, kata Yudo, terus disempurnakan aturannya. Pada peraturan Menteri Keuangan yang baru, nomor 206 tahun 2020, alokasi penggunaan dibatasi.

Untuk Kab Sidoarjo yang tidak ada lahan untuk menanam tembakau, maka alokasi didistribukan agar dimanfaatkan untuk masalah penegakan hukum, kesejahteraan sosial dan kesehatan. Rincian penggunaannya, untuk penegakan hukum porsinya sebesar 25%, kesejahteraaan sosial porsinya 50% dan untuk kesehatan porsinya 25%.

” Dana DBHCT yang diterima, 50% nya untuk keperluan prioritas untuk kesejahteraan karyawan yang bekerja di industri rokok,” jelas Yudo.

Misalnya untuk pelatihan keyrampilan kerja bagi mereka, supaya kedepan bisa sebagai tambahan pendapatan lainnya, untuk memperbaiki taraf hidup.

Malah ada aturan terbaru pada tahun 2021 ini, lanjut Yudho, bagi karyawan industri rokok yang ingin beralih usaha atau pekerjaan, bisa mendapatkan bantuan modal usaha. Sesuai datanya, di Kab Sidoarjo ada kurang lebih 3000 an orang yang menggantungkan hidupnya dari industri usaha rokok ini. Jumlah usaha industri rokoknya sendiri yang terdafatar, mulai dari skala kecil sampai besar kurang lebih ada 55 industri.(kus)

Tags: