Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan DPPK Capai 92%

Yusron Sumartono [andre/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya menyatakan, bahwa menjelang akhir 2017 penerimaan pajak sudah mencapai 92% dari target Rp 3,5 triliun.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Yusron Sumartono mengatakan dari sejumlah pajak, penerimaan terbesar dari pajak bumi dan bangunan (PBB). ”PBB sudah seratus persen, kurang
lebih Rp 980 miliar,” terang Yusron, Rabu (22/11).
Sementara, penerimaan terbesar kedua untuk pendapatan di sektor pajak ini berasal dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar 85% atau Rp 890 miliar.
Yusron mengungkapkan, pendapatan BPHTB besar, karena targetnya memang besar. “Biasanya tercapai saat menjelang akhir tahun, karena banyak orang melakukan balik nama, serta pengembang yang membuat akte jual beli,” ungkapnya.
Yusron menargetkan, tahun depan target pajak meningkat setelah melihat pertumbuhan kota saat ini. Menurutnya potensi pajak berasal dari banyaknya transaksi jual beli rumah di kawasan timur dan barat.
“Tahun depan naik Rp 300 miliar di awal tahun APBD,” katanya.
Untuk mengejar target pendapatan dari BPHTB, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan intens melakukan komunikasi dengan pengembang, terutama saat peralihan hak melalui pembuatan akta jual beli. “Setiap pengembang mengajukan permohonan pelayanan, kami ingatkan itu,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, rincian sejumlah pajak yang diterima hingga pertengahan ini meliputi, pajak hotel 93% dari target Rp 222 miliar, pajak restoran 96% dari Rp 366 miliar, pajak hiburan 98% dari Rp 63 miliar, pajak reklame 90% dari Rp 131 miliar, pajak penerangan jalan 97% dari Rp 361 miliar, pajak parkir 102% dari Rp 66 miliar, pajak air tanah 90% dari Rp1,5 miliar, PBB 102% dari Rp 967 miliar, dan BPHTB 85% dari Rp 1, 87 triliun.
Sementara itu dalam meningkatkan PAD lebih banyak ditopang dari hasil pajak daerah dengan 9 jenis objek pajak mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan serta BPHTB.
Bahkan untuk membantu warga membayar pajak, DPPK melakukan banyak inovasi seperti pajak online Surabaya yang bisa di-download dari Google Play Store.
Dalam aplikasi ini, setelah wajib pajak membayar via ATM BNI, bisa mengecek di pajak online sebagai bentuk klarifikasi kalau sudah membayar. [dre]

Tags: