Penerimaan PBBP2 Kab.Blitar Capai 32 Persen

Drs. Ismuni

Drs. Ismuni

Kab.Blitar, Bhirawa
Hingga akhir bulan Mei 2015, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar mencatat  capaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) telah mencapai angka perolehan 32 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni.
Dari hasil evaluasi yang dilakukannya sampai dengan akhir bulan Mei 2015 kemarin, capaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Kabupaten Blitar telah berhasil mengumpulkan 32 persen. “Dari hasil evaluasi kami, capaian perolehan PBBP2 sebesar 32 persen yang kami harapkan bias memenuhi target pada akhir jatuh tempo bulan September mendatang,” kata Drs. Ismuni.
Lanjut Ismuni, pihaknya berharap pada bulan September nanti untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBP2 sudah memenuhi target, bahkan saat ini Dispenda Kabupaten Blitar gencar melakukan monitoring dan evaluasi ke Kecamatan-Kecamatan maupun Desa serta Kelurahan se-Kabupaten Blitar dengan tujuan agar tidak ada PBBP2 yaang telat disetorkan ke Bank karena masih  mandek di Kantor Kelurahan.
“Untuk pembayaran memang ada yang dititipkan melalui Kelurahan atau Kecamatan, namun demikian kami juga berharap segera disetorkan melalui Bank yang resmi sebagai lokasi pembayaran sehingga masuk data kami jumlah perolehan secara keseluruhan di Kabupaten Blitar, karena data resmi yang kami terima berapa jumlah yang masuk melalui pembayaran resmi di Bank,” jelasnya.
Namun demikian pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera tertib membayar PBBP2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang, dimana akhir pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pada akhir September.
“Jangan khawatir bagi yang titip langsung kepada kelurahan, asalkan ada tanda terimanya kami akan memantau seluruh pembayaran yang diterima oleh Kecamatan dan Kelurahan atau Desa. Karena mereka juga bertugas untuk memenuhi target perolehan pelunasan Pajak di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan masing-masing,” ujarnya lagi.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan monev sampai jatuh tempo pembayaran PBBP2 pada tanggal 30 September mendatang. Dimana perlu diketahui Pemkab Blitar juga mempersiapkan penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang paling cepat menyelesaikan pelunasan pembayaran Pajak di Desa/Kelurahan masing-masing.
Ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas berbagai usaha Desa/Kelurahan untuk mensukseskan pembayaran PBBP2 tepat waktu dan yang paling cepat di Kabupaten Blitar dengan jatuh tempo pada 30 September mendatang, karena saat ini untuk pengelolaan PBBP2 sudah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Pajak Pratama Blitar beberapa tahun lalu. “Kami berharap dengan tingginya angka patisipasi pembayaran pajak ini bisa membantu pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar,” imbuhnya. [htn]

Tags: