Penerimaan Siswa Baru SDN 2018 Pakai Zonasi

DPRD kota Probolinggo bersama Disdikpora pantau persiapan SDN dengan zonasi.

Probolinggo, Bhirawa
Pendaftaran siswa baru untuk SD negeri di Kota Probolinggo bakal menerapkan sistem zonasi. Tahun 2018 ini, zonasi akan dilakukan per kelurahan. Kebijakan ini disampaikan saat sosialisasi oleh Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), di aula dinas setempat. Sosialisasi disampaikan oleh Kabid Pendidikan Dasar Budi Wahyu Rianto pada guru-guru TK, Rabu (21/3) kemarin/
Budi menegaskan, akan diatur mekanisme zonasi berdasarkan alamat tempat tinggal siswa pada penerimaan siswa baru tahun ini. Penerapan sistem zonasi ini dilakukan berlandaskan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat.
“Penerimaan siswa baru akan menggunakan sistem zonasi berdasarkan rumah siswa. Jadi, siswa dari Kademangan misalnya, tidak bisa lagi ujuk-ujuk mendaftar di Sukabumi,” ujarnya.
Budi menyebut, zonasi itu diatur per kelurahan. Siswa di sebuah kelurahan, hanya bisa mendaftar di sekolah yang ada di kelurahan tersebut.
“Penyusunannya itu berdasarkan kajian dan melihat potensi siswa usia sekolah di setiap kelurahan,” jelasnya. Meski demikian, siswa tetap bisa mendaftar sekolah di lintas kelurahan. Namun, efeknya mereka hanya bisa mendaftar di sekolah perbatasan antar kelurahan. Siswa di kelurahan Pilang misalnya, bisa memilih beberapa sekolah di Sukabumi. Namun, hanya bisa mendaftar di sekolah perbatasan.
“Siswa dari Pilang bisa mendaftar di Sukabumi, asalkan rumah siswa tersebut lebih dekat ke Sukabumi,” paparnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk siswa dari luar kota. Siswa luar kota atau dari Kabupaten Probolinggo bisa masuk Kota Probolinggo. Namun, hanya bisa mendaftar di sekolah perbatasan.
“Misalnya ada siswa dari Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo mau masuk SD. Rumahnya lebih dekat ke kota dari pada ke Dringu. Dia bisa daftar sekolah di kota. Tapi, sekolah yang ada di perbatasan dengan Dringu. Misalnya sekolah di kelurahan Mangunharjo,” ujarnya. Siswa tersebut tidak bisa masuk ke sekolah di tengah kota. Seperti SD Sukabumi 2 dan SD Tisnonegaran 1.
“Kan siswa di kota juga tidak bisa bebas memilih sekolah karena ada zonasi,” ungkapnya.
Namun, jumlah siswa dari luar kelurahan dibatasi hanya 10 persen dari pagu sekolah. Misalnya pagu sekolah 30 siswa, maka yang bisa masuk hanya 3 siswa saja. Hal ini, menurutnya, juga berlaku bagi siswa kabupaten yang saat TK sekolah di kota. Dia tetap tidak bisa masuk ke sekolah di kota, lanjutnya.
“Sistem zonasi ini berdasarkan tempat tinggal. Jadi, meskipun TK sekolahnya di kota, tapi rumah di kabupaten, berlaku peraturan zonasi itu,” tambahnya. [wap]

Tags: