Penertiban Bangunan Liar di Sepadan Sungai Bukan Wewenang BBWS

Surabaya, Bhirawa
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengaku tidak punya wewenang menertibkan bangunan liar di sepadan sungai.
“Kami menggandeng pemerintah wilayah untuk melakukan penertiban karena mereka yang punya wewenang,” kata staf Unit Rekomendasi Teknis BBWS Brantas Nizam Pramana Adi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Garda Lingkungan Jawa Timur Tahun 2018, Jumat (4/1).
Dikatakannya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas merupakan wilayah strategis nasional yang luasnya 1.410.300 ha. Terdiri dari 16 kabupaten dan enam kota ini harus berfungsi sebagaimana mestinya.
Salah satu tujuannya tidak terganggu dan tidak terpengaruh dari garis sempadan sungai dan danau,” ungkap Nizam.
Dalam aturan sempadan sungai yang bertanggul terbagi dua kategori yakni kawasan perkotaan paling sedikit tiga meter dan apabila di luar paling sedikit lima meter. “Yang perlu diketahui, bantaran sungai bukan tempat pembuangan sampah,” tutur Nizam.
Jika ada bangunan di sempadan sungai, maka bangunan tersebut masuk dalam status quo. Yang artinya bangunan tidak boleh ada perubahan baik berkurang maupun penambahan.
Begitu juga masalah pengelolaan air. Menurut Nizam, BBWS hanya sebagai regulator, sedangkan Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai operator. “Kami selalu melakukan koirdinasi dengan PJT, belum lama ini kami melakukan MoU dengan PJT,” ungkapnya. [rac]

Tags: