Penertiban Gambar Caleg di Sidoarjo Tanpa Perlawanan

??????????Sidoarjo, Bhirawa   
Panwaslu Sidoarjo bersama KPU dan Satpol PP Sidoarjo sebagai eksekutor, melakukan penertiban pada Jum at (28/2) lalu. Sebab pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik Caleg atau Parpol di Sidoarjo banyak melanggar aturan dan semakin merajalela.
Menurut Ridho Prasetyo SSTP, Kabid Operasiobal dan Pengawasan Pol PP Sidoarjo, eksekusi yang pertama sebelum Pileg 9 April mendatang berjalan dengan lancar. Karena tanpa ada perlawanan dari Caleg atau parpol pemilik APK itu.
”Karena sebelum penertiban sudah ada sosialisasi dari Panwaslu, KPU dan tim terkait,” kata Ridho.
Eksekusi yang pertama ini, kata Ridho, hanya dilakukan pada wilayah dalam kota saja dan sejumlah wilayah jalan-jalan protokol. Dimulai dari Alun-alun Sidoarjo, Jl Gajah Mada, Jl Mojopahit, Jl Priyo Sunandar, Jl Diponegoro, Jl Pahlawan, Bundaran Taman Pinang, Jl raya Jati, Jl Cemengkalang, Jl protocol di Buduran, Jl protocol di Gedangan dan Jl protocol di Waru.
Akibatnya terlalu banyaknya AKP yang harus ditertibkan, petugas Satpol PP yang berjumlah sekitar 70 personel itu baru selesai selepas Isya. Bahkan ada AKP yang dipasang para Caleg di depan kantor Dekopinda Sidoarjo Jl Jaksa Agung Suprapto, belum sempat ditertibkan oleh petugas.
Ketua Panwaslu Sidoarjo, Burhanudin SH, menyampaikan penertiban AKP ini, karena dipasang pada tempat yang dilarang. Sesuai ketentuan diantaranya, di kantor pemerintah, sekolahan, jalan protokol, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tempat kesehatan dan jalan tol.
”Penertiban kedua jangkauannya akan lebih luas lagi, yakni di seluruh 18 kecamatan, akan kita lakukan nanti pada masa tenang sebelum Pileg 9 April,” kata Burhan. [ali]

Tags: