Penertiban Minimarket Tulungagung Jangan Tebang Pilih

Salah satu minimarket berjaringan di Jl PB Sudirman Kota Tulungagung terlihat buka sebelum waktunya dan luput dari operasi penertiban Satpol PP, Senin (6/2).

Tulungagung, Bhirawa
Penertiban jam buka minimarket yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Senin (6/2), jangan sampai pilih kasih atau tebang pilih. Semua minimarket yang melanggar harus ditindak tegas.
Demikian dikatakan Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, pada Bhirawa di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (6/2). “Jangan sampai tebang Pilih. Jangan sampai ada yang ditutup, tetapi ada yang dibiarkan ketika jam bukanya melanggar,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut Subani, operasi penertiban jam buka minimarket yang kemarin dilakukan Satpol PP Kabupaten Tulungagung patut diapresiasi pula. Masalahnya, jam buka minimarket sudah lama dilanggar dan harus segera ditertibkan. “Apa yang dilakukan Satpol PP sekarang sudah benar. Harus ada tindakan bagi yang melanggar,” tandasnya.
Ia berharap operasi Satpol PP terkait penertiban jam buka minimarket tidak hanya dilakukan di daerah perkotaan saja. Tetapi menyeluruh ke setiap kecamatan di Kabupaten Tulungagung. “Kalau hanya yang di kota saja percuma. Semua minimarket berjaringan yang melanggar jam buka dan jam tutup harus diperingatkan dan diberi tindakan tegas,” paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Bagus Kuncoro, ketika dikonfirmasi menyatakan sudah menurunkan lima tim untuk melakukan penertiban jam buka minimarket. Ia mengakui jika penertiban dilakukan setelah mendapat masukan dari Subani Sirab yang mewakil Fraksi Hanura DPRD Tulungagung saat rapat paripurna DPRD Tulungagung belum lama ini. “Karena itu kami segera bergerak. Yang melanggar jam buka kami tutup agar buka sesuai dengan aturan Perda,” katanya.
Sesuai aturan dalam Perda No. 6/2010, jam buka minimarket adalah pukul 09.00 WIB. Tetapi pada kenyataannya jam buka minimarket kebanyakan pukul 07.00 WIB, bahkan ada yang buka sampai 24 jam.
Bagus Kuncoro menyatakan tidak akan tebang pilih dalam penertiban jam buka minimarket. “Kalau sampai ada yang masih buka sebelum pukul 09.00 WIB itu mungkin kelewatan. Maklum, personel kami terbatas. Kalau sekarang ada yang terlewat, besok kami peringatkan (minimarket) yang masih melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, meminta masyarakat untuk melapor ke Satpol PP setempat jika menemukan pelanggaran Perda. Satpol PP punya wewenang penindakan terhadap pelanggar Perda. [wed]

Tags: