Penertiban Parkir Jimerto Surabaya Ricuh

16-Petugas parkir dari Dinas Perhubungan kota Surabaya ketika melakukan penertiban parkir di jalan Jimerto (dre)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Penertiban parkir di sekitar jalan Jimerto depan kantor Pemerintah Kota Surabaya diwarnai kericuhan. Salah seorang Petugas Parkir, Satuin sempat dipukul pengguna parkir, karena motornya berwarna putih yang diparkir ditertibkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Padahal, awalnya jukir bersangkutan yang justru mengarahkan pengguna tersebut untuk parkir di sekitar area zebra cross yang menghubungkan antara kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kericuhan mereda, setelah beberapa petugas dan pegawai pemerintah kota ikut melerai. Salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Suryantoro mengatakan, penertiban dilakukan karena area tersebut kerap macet akibat kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Dari pengakuan para jukir, kesemrawutan terjadi saat  sejumlah pegawai pemerintah kota yang absen sering memarkir kendaraan bermotor di area zebra croos. ”Katanya jukir, Outsourcing Pemkot yang absen,” ujarnya Senin (15/12) kamarin.
Suryantoro mengatakan, sebenarnya para pegawai tersebut telah diingatkan para juru parkir, namun mereka beralasan keperluannya hanya  sebentar. ”Ditegur jukir, tapi alasannya absen sebentar. Setelah absen akan berlalu,” tambahnya.
Keruwetan parkir di sekitar Jl. Jimerto sempat mendapat perhatian Wali Kota Tri Rismaharini. Menurut Suryantoro, Wali Kota Risma Minggu lalu menegur jukir akibat kemacetan yang terjadi. Namun, peringatan tersebut ternyata diabaikan
”Jumat (13/12) kemarin Ibu Wali Kota sempat menegur. Tadi kesini, masih ada kesemrawutan,” terangnya. Suryantoro menegaskan, zebra cross dilarang digunakan sebagai tempat parkir.
”Zebracross tidak boleh jadi tempat parkir, untuk jalan,” tegasnya. Penertiban parkir di jalan Jimerto, selain menerjunkan petugas Dinas Perhubungan juga melibatkan petugas gabungan TNI/polri.
”Petugas gabungan yang turun, ada Gartap juga,” tambah Suryantoro.
Bukan saja menertibkan parkir kendaraan, petugas dinas perhubungan juga menempeli karcis parkir pada setiap mobil yang parkir di sepanjang Jl. Jimerto. Tiap kendaraan yang parkir dikenai tarip Rp1.500.
Pengenaan karcis parkir pertama kali dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Dari pantauan salah seorang sumber, beberapa pejabat pemerintah kota ada yang protes pengenaan karcis parkir. ”Kantor saya di sini, kalau bolak-balik parkir dikenakan tiket parkir, jadinya berapa,” ujarnya menirukan pejabat yang bersangkutan.
Pemasukan jasa parkir di jalan Jimerto langsung ditangani langsung Dinas Perhubungan. Untuk mengatur parkir di area kantor pemerintah kota tersebut disiagakan 5 orang petugas Dishub.
Namun, apa alasan Dishub mengenakan karcis parkir kepada para pegawai di lahan milik pemerintah kota dan sampai kapan pemberlakukannya belum diketahui. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi ketika dihubungi melalui handphonenya tidak ada jawaban sama sekali. [dre]

Keterangan Foto : Petugas-parkir-dari-Dinas-Perhubungan-kota-Surabaya-ketika-melakukan-penertiban-parkir-di-jalan-Jimerto-[dre/bhirawa].

Tags: