Penertiban PKL Memberatkan, Dewan Minta Moratorium Setahun

DPRD Surabaya, Bhirawa
Penertiban sejumlah sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini sering dilakukan Satpol PP mendapat kritikan dari anggota DPRD Surabaya. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi B (Perekonomian) Ahmad Zakaria.
Zakaria meminta pemerintah kota mengkaji ulang penertiban sentra PKL. Alasannya, Pemkot Surabaya sejauh ini belum memiliki solusi nyata bagi pedagang pasca ditertibkan. “Kalau tidak ada solusi yang konkret lebih baik dilakukan moratorium penertiban PKL,” tegas Zakaria, Senin (8/1).
Zakaria kemudian mencontohkan penertiban sentra PKL di Jalan Kupang Mulyo I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal. Menurut Zakaria, empat bulan pasca penertiban ternyata pedagang yang ada di sana belum bisa berjualan. “Daripada membuat masyarakat menderita, lebih baik dihentikan dulu 4 sampai 5 bulan. Jika sudah ada solusi baru dilanjutkan,” ujarnya.
Usulan Zakaria ini juga terkait dengan hearing antara Komisi B dengan PKL kemarin. Sekitar 40 PKL yang biasa berjualan di Jalan Kupang Mulyo I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal mengadu ke Komisi B (Perekonomian) DPRD Kota Surabaya.
Di hadapan anggota Komisi B, Ketua Paguyuban PKL Sejahtera Junaedi meminta agar nasib 40 PKL yang telah digusur diperhatikan. Terlebih eksekusi itu telah dilakukan sejak 4 bulan lalu. “Kita minta kita diperhatikan. Karena sejak penertiban kami sudah tidak berjualan,” ujar Junaedi.
Menurut Junedi, kondisi yang dialami para pedagang saat ini cukup memprihatinkan. Pedagang terpaksa menganggur karena tidak bisa berjualan. “Kita siap dipindah. Asalkan lokasinya tidak jauh dari sentra PKL sebelumnya,” tegasnya.
Sementara Camat Suko Manunggal Kusnan menjelaskan penertiban PKL di Jalan Kupang Mulyo I sudah sesuai aturan. Sentra PKL tersebut melanggar karena didirikan di atas saluran. “Sesuai aturan tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran,” kata Kusnan.
Selain melanggar Perda No 9 Tahun 2014, menurut dia, keberadaan PKL juga menyebabkan kemacetan. Belum lagi, persoalan sampah yang kerap dikeluhkan oleh warga. “Penertiban ini setelah kita menerima banyak aduan,” cetusnya.
Kusnan menyebutkan, pihak kecamatan sebenarnya sudah menyiapkan lokasi alternatif bagi 40 PKL yang telah ditertibkan. Pihak kelurahan sudah menyiapkan Tanah Kas Desa (TKD) yang lokasinya berada di sebelah Utara kantor kecamatan. “Luasnya lahanya 3.000 meter lebih,” ungkap Kusnan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto meminta agar para pedagang bersedia direlokasi. Mengingat keberadaan sentra PKL yang kerap menimbulkan kemacetan. “Terutama pada sore di sana macetnya luar biasa. Bahkan kita sering menerima aduan soal itu,” jelas Irvan.
Irvan menegaskan dalam penertiban sentra PKL Satpol PP tidak pernah tebang pilih. Selain sentra PKL di Jalan Kupang Mulyo I, pihaknya juga akan menertibkan Pasar Asem, Margersari Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal. “Kita targetkan Pasar Asem tuntas pada tahun ini,” tandas Irvan.
Lebih jauh, usai hearing Zakaria yang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKL) ini menyebutkan, selama 2017 hingga awal 2018 komisinya kerap menerima aduan dari PKL. Mulai dari PKL Pacuan Kuda, Pacar Keling, Menur hingga di Jalan Bongkaran. “Saran kita ditunda dulu sampai PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Dari sana kita tahu program yang akan dibuat untuk PKL. Ini manusia bukan memindahkan barang,” tandas politisi yang dikenal vokal ini.
Terkait penataan PKL di Surabaya, sebenarnya ada banyak cara yang bisa ditempuh oleh Pemkot Surabaya. Hal itu mengacu pada Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi PKL.
Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas bahwa untuk pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran diharuskan menyediakan ruang kosong untuk PKL. Namun, kenyataannya sampai sekarang perda itu tidak bisa diterapkan karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali). “Pemkot perlu menggandeng pihak swasta jika ingin menata PKL di Surabaya. Kalau Pemkot sendirian, ya seperti ini hasilnya,” imbuhnya.
Dia menyebut belum adanya perwali terkait penataan PKL merupakan pekerjaan rumah besar bagi pemkot. Dia minta pemkot serius menangani PKL, karena kalau dibiarkan bisa jadi bumerang.
Ditanya apakah komisinya sudah menanyakan soal peraturan wali kota ini, Zakaria mengaku sudah sering. Terakhir kali komisinya bertanya kepada bagian hukum Pemkot Surabaya. “Yang membuat kita kecewa, bagian hukum ngomong jika sampai sekarang Dinas Koperasi belum mengajukan permohonan,” sesal Zakaria. [gat]

Tags: