Penertiban Stiker Paslon Mobil di Kabupaten Sampang Multi Tafsir

Mobil Paslon Pilgub Khofifah-Emil tertempel branding/stiker Paslon, saat berkunjung menyapa timsesnya di Jl. Rajawali, Gedung PKPN Sampang Kota.

Sampang, Bhirawa
Penertiban branding ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang,pada kendaraan roda empat (mobil), beberapa waktu lalu gencar dilakukan Pawaskab Sampang dan tim gabungan menuai kritik.
Dasar aturan penertiban tersebut, PKPU nomor 4 tahun 2017 dianggap sejumlah pihak multi tafsir bahkan salah satu Timses Paslon mulai mempertanyakan penertiban tersebut.
Muhammad Safiuddin, Timses Paslon Hisan- Abdullah (Hisbullah) nomor urut 3 saat dikonfirmasi, mengatakan hingga saat ini penertiban alat peraga kampanye (AKP) yang tertempel di mobil belum ada satupun penjelasan secara aturan.
“Hal tersebut menjadi kajian bersama agar Panwaskab juga memahami PKPU nomor 4 tahun 2017, sehingga kita sama memahami aturan tersebut tidak multi tafsir,” ungkapnya, .Rabu (7/3).
Safiuddin pada kesempatan itu menegaskan pihak Paslon tetap akan mematuhi aturan yang ada, selama tegas dan jelas. “Pada prinsipnya kami patuh pada aturan yang ada, namun harus diperjelas aturan yang tidak memperbolehkan, tidak bisa memahami aturan secara sepihak. Semua paslon ingin memperkenalkan calonya masing-masing dengan banyak cara dan tidak melanggar, nah kalau di mobil pelanggaranya mana ?? Coba liat mobil relawan Pilgub Jatim tidak ada apa apa,” terang Safiudin yang juga menjabat Sekjed DPC Partai Demokrat Kabupaten Sampang.
Beberapa waktu lalu saat penertioan APK Paslon yang tertempel di mobil, Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang Insiyatun, mengatakan, penertiban branding paslon di kaca mobil ini karena bukan APK resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 26 (2) stiker yang dilarang ditempel di tempat umum meliput: a. Tempat Ibadah, b. Rumah Sakit, c. Gedung atau fasilitas pemerintah, d. Lembaga pendidikan, e. Jalan protokol, f. Jalan bebas hambatan, g. Sarana dan prasana publik, h. Taman dan pepohonan.(Lis)

Tags: