Penetapan APBD 2019 Kabupaten Sidoarjo Terancam Molor

Dhamroni Chudori

Sidoarjo, Bhirawa
Hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD Sidoarjo akan dicabut selama enam bulan, apabila tidak menetapkan APBD 2019 terakhir hingga 30 November. Sanksi administrasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018.
Kekuatiran molornya penetapan APBD Sidoarjo terlihat dari gesekan Timgar dan Banggar dalam memutuskan kemelut pembiayaan RSD (Rumah Sakit Daerah) Barat di Krian. Kedua kubu belum menemukan solusi untuk menyelesaikan perbedaan. Pembahasan yang dilakukan berulangkali ternyata berakhir sia-sia. KUA PPAS 2019 belum disahkan, hanya menunggu kesepakatan RSD Barat.
Anggota Banggar dari FKB, Dhamroni Chudori, Senin (22/10) sore, mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD untuk siap dengan resiko apabila APBD 2019 belum disahkan sampai batas waktu yang sudah diatur Permendagri. Perkada (Perbup) akan diturunkan apabila terjadi kebuntuan dalam menyelesaikan APBD. Artinya Perkada yang digunakan adalah APBD tahun lalu, yang didalamnya tidak menampung RSD Barat maupun Gedung Terpadu 17 lantai.
”Secara pribadi, saya tidak menginginkan Perkada turun karena resikonya sangat berat. Tetapi kalau sudah tidak ada titik temu (Timgar dan Banggar), mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, soal RSD Barat itu, Timgar sudah kompromi untuk mengusulkan dua skema yaitu RSD Barat yang dibiayai APBD dan pembiayaan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Dua skema itu dikirim ke pusat, untuk dimintakan fatwa hukum. Bila pusat mengizinkan RSD diperkenankan dibangun dengan KPBU, maka Banggar harus berkomitmen akan menerima itu sebagai sebuah keputusan yang harus dipatuhi.
Sebaliknya bila pusat melarang KPBU, maka konsekuensinya Pemkab harus menjalankan RSD dibangun sendiri dengan APBD. Tetapi anggota Banggar maunya RSD Barat harus dibangun dengan APBD. ”Saya bisa pahami kalau Pak Zaini (Sekkab, Achmad Zaini) sampai berseloroh, kedua konsep dari Banggar dan Timgar tidak usah dibahas. Untuk apa dibahas kalau kaku-kakuan begitu,” terangnya.
Situasinya saat ini, dalam pantauan, internal DPRD sudah makin sulit diselesaikan. Di dalam Banggar, ada dua poros yang mendukung Pemkab seperti Fraksi PKB mendukung penuh tawaran Timgar. FKB didukung Fraksi Demokrat menjadi motor yang mendukung KPBU. Sementara lima fraksi memilih jalan sebaliknya. [hds]

Tags: