Penetapan APBD Sidoarjo Berlangsung Panas

Sidoarjo, Bhirawa
APBD Sidoarjo 2020 ditetapkan Sabtu (30/11) malam pukul 12 malam, di tengah ketegangan antar fraksi, TAPD dan Banggar yang berlangsung siang hingga tengah malam.
Parpurna untuk menetapkan APBD dimulai pukul 11.00 siang tapi sampai sore, anggota dewan yang sudah menunggu lama dibuat gamang karena belum dimulai. Hingga pukul 18.30 akhirnya Sekkab selaku ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Ahmad Zaini dan ketua DPRD, Usman, hadir di ruang paripurna.
Paripurna tidak segera dimulai, terjadi Tarik ulur sangat keras antara FKB yang menghendaki anggaran RSUD Sidoarjo Barat Rp120 miliar didrop dari APBD 2020. Sementara kebanyakan fraksi menolak mentah-mentah permintaan FKB. Banyak fraksi mempertahankan Rp120 miliar, karena sudah masuk dalam dokumen KUA PPAS 2019.
Dalam situasi penuh ketegangan itu, Banmus menggelar rapat sekitar pukul 22.30 untuk menjadwal Paripurna penetapan APBD 2020. Situasinya sudah sangat darurat mengingat Permendagri 23/2014 menegaskan APBD harus ditetapkan paling akhir 30 november.
Bila melewati tanggal itu, maka 50 anggota dewan dan bupati akan kehilangan hak keuangan. Itu berarti 6 bulan tidak gajian. Sampai selesainya rapat Banmus, nasib Rp120 miliar belum ada kepastian.
Akhirnya dilanjut dengan rapat Banggar untuk memutuskan nasib anggaran RSUD Sidoarjo Barat tersebut. Dalam rapat tidak ada kata sepakat akhirnya ditempuh dengan cara voting. Dalam voting ini FKB kalah, akhirnya anggaran Rp120 miliar lolos APBD 2020. [hds]

Tags: