Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Jombang Tunggu Rekapitulasi Final

Komisioner KPU Jombang Divisi Hukum, Atho’illah saat diwawancarai Bhirawa, Minggu pagi (01/07).

Jombang, Bhirawa
Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
Seperti dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Hukum, Atho’illah kepada media ini, Minggu pagi (01/07), penetapan Paslon Pilbup Jombang terpilih menunggu finalnya rekapitulasi pengitungan suara manual KPU Kabupaten Jombang.
“Nanti setelah rekapitulasi di tingkat KPU, KPU akan menunggu dulu apakah akan ada gugatan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan. Gugatan itu dilakukan di MK, nanti kita lihat apakah di MK ada gugatan apa tidak,” kata Atho’illah.
Lebih lanjut katanya, jika ternyata ada gugatan terkait hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan mengikuti jadwal di MK seperti proses, dan kapan berakhirnya gugatan tersebut. Namun jika tidak ada, KPU Kabupaten Jombang akan membuat penetapan Paslon terpilih.
“Setelah tiga hari rekapitulasi tidak ada, hari ke-empat, Insya Alloh KPU (Jombang) akan menetapkan Paslon terpilih,” imbuh Atho’illah.
Masih menurutnya, setelah ditetapkan adanya Paslon terpilih, akan disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, untuk diteruskan prosesnya lebih lanjut. Pada Konteks pelaksanaan Pilbup Jombang menurutnya, wewenang KPU Jombang akan berakhir setelah dikirimnya penetapan Paslon terpilih.
“Nah, proses lebih lanjut itu sudah wewenang lembaga lain, kewenangan Kementrian Dalam Negeri diwakili oleh gubernur, dan sebagainya,” tambahnya.
Masih menurutnya, waktu penetapan Paslon Pilbup terpilih tergantung juga apakah ada sengketa pemilihan atau tidak di MK, termasuk hasilnya.
“Apakah MK langsung menetapkan atau tidak, ataukah MK masih memerintahkan ada pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang,” katanya.
Sementara itu, data yang berhasil dihimpun pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (01/07), Paslon nomor urut 1, Mundjidah Wahab-Sumrambah unggul dengan 171 suara. Disusul Paslon nomor urut, Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muchtar dengan 66 suara, dan Paslon nomor urut 3, Syafi’in-Choirul Anam dengan 25 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 10 suara. PSU ini digelar akibat munculnya 25 surat suara ‘siluman’ pada hasil pengitungan suara Pilbup Jombang.(rif)

Tags: