Penetapan Paslon Terpilih, KPU Kota Pasuruan Tunggu MK

Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi saat sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Hingga saat ini, KPU Kota Pasuruan masih tetap mengacu pada prosedur dan tahapan. Yakni, masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan.

“Kami masih tetap menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diberikan oleh MK ke KPU RI,” terang Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi, Senin (21/12).

Selanjutnya KPU RI akan memberitahukan ke masing-masing daerah terkait hasil dari BRPK. Apabila mengikuti tahapan, BRPK tersebut bakal diserahkan MK ke KPU RI sekitar bulan Januari 2021.

“Kami masih menunggu surat itu dulu. Kalau surat itu sudah sampai ke kita, baru kita lima hari kemudian bisa menetapkan calon terpilih,” jelas Helmi.

Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020 dipastikan tidak ada. Namun KPU belum bisa tetapkan salah satu pasangan calon sebagai jawara, lantaran masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan.

Dalam rekap pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dari KPU RI, di Jawa Timur tidak ada kabupaten/kota yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada.

Pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020, ada dua pasangan calon. Yakni, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo nomer urut 01 dan Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari nomer urut 02.

Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota menetapkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo memperoleh suara sebanyak 73.236 suara atau 67,9 persen. Sementara Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari memperoleh suara sebanyak 34.572 atau 32,0 persen. [hil]

Tags: