Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Melalui Pemilihan

Foto: ilutrasi

Foto: ilutrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sejumlah fraksi mengaku bakal memperjuangkan beberapa pasal krusial dalam tata tertib dewan  sebagai langkah perbaikan kinerja DPRD Surabaya dibandingkan periode sebelumnya. Dua pasal krusial yang bakal menjadi perdebatan adalah tentang absensi dan tata cara pemilihan pimpinan komisi.
Anggota Pansus Tata Tertib Dewan Sudirdjo, asal fraksi PAN mengatakan jika pemilihan ketua komisi wajib dipilih oleh anggotanya. Ia menegaskan akan menjadi anggota dewan pertama yang akan memprotes manakala pemilihan ketua komisi tidak dijalankan sebagaimana aturan yang tertuang dalam tata tertib dewan.
“Dipilih oleh anggotanya itu sifatnya wajib, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini telah ada nama yang telah disiapkan, tetapi tetap akan bergantung kepada proses pemilihan yang berlangsung. Jika prosesnya tidak sesuai dengan aturan, maka saya orang pertama kali yang akan memprotes untuk meluruskan,” tegas politisi incumbent yang lebih akrab dipanggil Mbah Dirjo ini, Kamis (18/9).
Sementara Wakil  Ketua DPRD asal PKB Masduki  Toha, juga kembali menegaskan wakil PKB akan memperjuangkan proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan termasuk komisi di dalamnya akan dilaksanakan dengan pemilihan oleh tiap anggota alat kelengkapan.
“PKB masih konsekuen dengan kembali pada tata tertib dewan, termasuk masalah pemilihan pimpinan alat kelengkapan. Biar anggota alat kelengkapan yang memilih sendiri. Bukan hasil rembukan sepihak,” tegas Masduki dikonfirmasi.
Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Dewan asal Demokrat, Ratih Retnowati. Ia menegaskan  pemilihan ketua komisi akan berjalan sesuai tata tertib yakni dipilih oleh anggotanya sendiri. Dengan yakin Ratih membenarkan bahwa proses pemilihan pasti akan dilaksanakan, karena hal itu menyangkut aturan.
“Pasti akan dilaksanakan pemilihan itu, oleh karenanya tergantung kepada sosok yang dijagokan, apakah mampu menjalin komunikasi dengan baik atau tidak. Karena meski kami telah berusaha untuk itu, namun jika yang bersangkutan tidak ada upaya, tentu akan sia-sia dan bisa saja gagal dan ending berubah ke nama lain,” jelas satu-satunya anggota dewan Surabaya yang bergelar Doktor ini.
Masalah penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan ini sudah mulai naik menjadi isu krusial di kalangan legislatif. Bagaimanapun penguasaan pimpinan alat kelengkapan dewan juga merupakan bagian dari barometer kekuatan politik di lembaga legislatif.
Sejumlah isu beredar menyebutkan komposisi untuk Ketua Komisi A diperkirakan akan diduduki Herlina asal Demokrat , Wakil Ketua Tri Didik Adiono dan Sekretaris Pertiwi Ayu. Sedangkan untuk Ketua Komisi B Mazlan Mansyur dari Fraksi PKB, Wakil Ketua dari PDIP, Sekretaris Edi Rachmat dari Fraksi Gabungan. Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua dari Fraksi Gabungan antara Bukhori atau Vincensius.
Sementara untuk Ketua Komisi D Agustin Paulina dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua dari Fraksi PAN, Sekretaris dari Fraksi Demokrat (Junaedi atau Machmud), dan untuk posisi Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Machmud dari partai Demokrat sedangkan untuk Ketua Badan Kehormatan akan dijabat oleh Minun Latif dari Fraksi PKB.
Selain masalah pimpinan alat kelengkapan dewan, pasal krusial yang diperkirakan bakal ramai diperjuangkan adalah masalah penetapan kuorum. Direncanakan pasal ini bakal ditegaskan dengan menghitung kuorum berdasarkan kehadiran dan bukan sekadar tanda tangan.
“Kita akan mengusulkan agar penetapan kuorum berdasarkan kehadiran dan bukan hanya tanda tangan. Saya kira semua fraksi bakal mengusulkan hal yang serupa terutama mereka yang sudah lama punya kursi di dewan,” terang anggota Pansus Tata Tertib Dewan asal PDIP, Baktiono.  [gat]

Tags: