Penetapan Pimpinan DPRD Sumenep Terganjal RekomK

7-foto B sul-gagal IMG-20141002-03584DPRD Sumenep, Bhirawa
Rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penetapan pimpinan dewan definitif tidak berjalan mulus. Penetapan pimpinan dewan itu harus ditunda lantaran mayoritas anggota dewan menyangsikan surat keputusan (AKatau rekomendasi calon pimpinan yang diusulkan dari empat parpol.
Anggota Fraksi PDIP, Darul Hasyim mengatakan, pihaknya setuju dengan penundaan penetapan pimpinan dewan karena sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010, pimpinan dewan definitif itu harus mendapatkan rekomendasi dari DPP. Melihat empat rekomendasi calon pimpinan itu, tiga di antaranya hanya dari pengurus wilayah, yakni PKB, PPP dan Demokrat, sementara satu parpol yakni PAN yang hanya mendapatkan rekomendasi dari DPP.
“Kami setuju jika pimpinan dewan sementara menunda penetapan pimpinan definitif sesuai usulan peserta rapat paripurna, sehingga pimpinan sementara mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap rekomendasi parpol yang diterimanya,” kata Daril Hasyim, Kamis (2/10).
Darul menginginkan, keputusan pimpinan DPRD sementara itu tidak cacat hukum dan cacat politik. Karena setiap keputusan pimpinan harus mengacu pada mekanisme yang ada sehingga tidak berlawanan dengan humum. “Kami tidak ingin keputusan pimpinan dewan sementara ini tidak cacat hukum. Jadi, jika pimpinan menunda dan menferifikasi ulang terhadap syarat administrasi kami yakin lebih baik,” urainya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Sumenep, Abrory Mannan menyatakan, sesuai PP nomor 16 tahun 2010 pasal 39 ayat 1, menjelaskan parpol yang mempunyai hak untuk mengusulkan pimpinan dewan harus melampirkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai yang bersangkutan. Namun, setelah lampiran itu dibaca oleh sekretariat dewan, ternyata rekomendasi itu hanya dari dewan pengurus wilayah provinsi.
“Setelah rekomendasi parpol itu dibaca, hanya satu parpol yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan tiga usulan parpol lainnya tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi forum memutuskan menunda penetapan,” terang Abrori.
Untuk itu, lanjut Abrori, agar keputusan lembaga tertinggi di DPRD Sumenep ini tidak cacat hukum, forum paripurna sepakat menunda penetapan pimpinan dewan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Untuk menghindari keputusan yang cacat hukum, akhirnya forum paripurna menunda penetapan pimpinan dewan,” ungkapnya.
Disinggung pimpinan sementara terlalu dini menjadwalkan paripurna penetapan pimpinan definitif, Abrori mengungkapkan, bahwa sebenarnya penetapan jadwal itu tidak terlalu dini karena sebelum dijadwalkan paripurna penetapan ini, pihaknya sudah mengirim surat ke parpol yang bersangkutan agar melengkapi persyarakat administrasinya terkait kader yang diusulkan mengisi unsur pimpinan sesuai aturan yang ada.
“Sebenarnya keputusan ini tidak terlalu dini, karena kami sudah meminta parpol yang bersangkutan melengkapi syarat administrasinya bagi kadernya yang akan menduduki kursi unsur pimpinan,” jawabnya.
Dia menambahkan, pasca ditundanya penetapan pimpinan ini, pihaknya akan mengirim surat lagi ke fraksi yang bersangkutan agar melengkapi syarat administrasinya sehingga dalam waktu dekat lembaga legislatif ini sudah mempunyai pimpinan definitif. “Kami tetap akan mengirimkan surat agar parpol yang bersangkutan melengkapi syarat administrasinya kader yang diusulkan menjadi unsur pimpinan dewan,” tukasnya.
Sesuai surat usulan dari parpol, sambungnya, PKB mengusulkan Herman Dali Kusuma, PPP, Achmad Salim, Demokrat, Hanafi dan PAN Faisal Muklis. “Dari empat kader itu, PAN yang mendapatkan rekomendasi dari DPP, sementara tiga lainnya hanya dari DPW Propinsi,” tukasnya. [sul]

Keterangan Foto : Suasana Rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penetapan pimpinan dewan definitif yang tidak berjalan mulus. Penetapan pimpinan dewan itu harus ditunda lantaran mayoritas anggota dewan menyangsikan rekomendasi (Rekom) calon pimpinan yang diusulkan dari empat parpol. [sul/bhirawa]

Tags: