Penetapan Tersangka Korupsi Jasmas Terkendala Audit BPK

Kejari Perak, Surabaya
Meski sudah memeriksa saksi-saksi dugaan kasus korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, namun penetapan tersangka kasus tersebut masih terkendala dengan belum keluarnya audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan sebelumnya Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan, pemeriksaan para saksi dari kasus ini sudah menemukan titik terang. Dan pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memperkuat keterangan dari penyidik dalam kasus ini. Pihaknya juga mengaku dalam kasus ini penyidik sudah punya satu tersangka utama, yakni dari pihak swasta.
Namun penetapan tersangka itu harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie. Lingga mengatakan, sampai sekarang penyidik masih menunggu perhitungan audit kerugian negara yang sudah dikoordinasikan dengan BPK.
“Permintaan perhitungan kerugian negara sudah kita ajukan ke BPK sejak Juli 2018 lalu. Namun hingga saat ini belum turun, dan kami masih menunggu,” kata Lingga dikonfirmasi, Minggu (26/8).
Meski sudah memeriksa saksi-saksi dari kalangan swasta dan legislatif, Lingga mengaku sampai saat ini penyidik belum mengantongi angka kerugian negara atas kasus ini. Begitu juga dengan calon tersangka, Lingga mengaku, hal itu masih perlu menunggu audit kerugian negara dari BPK. Sebab dalam penanganan kasus ini sifatnya masih Dik (penyidikan) umum dan belum ada tersangkanya.
“Apapun update nya akan kita informasikan. Sembari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK,” jelasnya.
Masih kata Lingga, hasil dari perhitungan kerugian negara tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Penetapan tersangkanya harus menunggu hasil audit dari BPK. Apabila sudah (turun, red), langkah penyidikan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi dana Jasmas 2016 ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepla Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Rachmad Supriady SH, MH dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Meski ditingkatkan ke level penyidikan, penanganan kasus Jasmas ini sifatnya masih Dik umum atau penyidikan umum. Di mana penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 2016 silam ini.
Kasus ini terjadi atas dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up). [bed]

Tags: