Penetapan Tersangka Pungli Tera SPBU se-Jatim Suram

Karikatur korupsi (1)Kejati Jatim, Bhirawa
Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait penetapan tersangka kasus dugaan pungli tera SPBU di Hari Anti Korupsi (kemarin, red), hanya isapan jempol belaka. Dengan alasan perlunya memaksimalkan pengumpulan alat-alat bukti, tim penyidik pidana khusus (pidsus) belum bisa menetapkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
Padahal, tim penyidik kasus ini sudah melakukan pemeriksaan kembali kepada ratusan saksi yang sebelumnya sudah dipanggil. Bahkan saksi dari tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, turut dimintai kesaksian lagi. Namun, dari pemanggilan para saksi dan permintaan bukti, penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, adanya BAP tambahan dari penyidik, merupakan usaha pengerucutan temuan adanya dugaan pungli diseluruh SPBU di Jawa Timur. Penyidik juga berdalih, adanya pemanggilan kembali para saksi terutama bagi saksi yang dinilai minim data akan kasus ini.
Diharapkan upaya ini dapat menguatkan bukti terkait pihak mana yang pantas dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini. Nyatanya, sampai saat ini Korps Adhyaksa yang terletak di Jl Jend A Yani ini, belum juga menetapkan siapa tersangka kasus dugaan pungli tera SPBU.
Belum adanya penetapan tersangka akan kasus ini, dirasa wajar oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Ardiyansah. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan rekapan atas adanya dugaan pungli di masing-masing SPBU didaerah Jatim. Saat ini tim juga masih melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, terkait kelengkapan data dan penambahan alat bukti.
“Kami belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang merujuk kepada penetapan tersangka,” jelas Febry, Rabu (10/12).
Febry menjanjikan, usai memeriksa kembali para saksi dan memaksimalkan alat bukti, penyidik akan melakukan ekspose guna penetapan tersangkanya. “Akhir Desember penyidik melakukan ekspose. Sekalian dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Senada dengan Aspidsus, Dandeni selaku Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim menambahkan, penetapan tersangka atas kasus ini belum ada. Sekarang, tim masih mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangka. Dengan memanggil kembali para saksi, tim juga meminta tambahan data dari saksi yang mempunyai kekurangan data. Hal ini dimaksudkan sebagai tambahan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Sesuai apa yang disampaikan Aspidsus, tersangka belum ada yang ditetapkan secara resmi,” tambahnya.
Terkait calon tersangka sesuai dengan statmen yang dilontarkannya, Jaksa yang juga ketua tim penyidikan kasus tera ini, enggan berkomentar sedikit pun. “Fokus kami masih pengumpulan alat-alat bukti,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim M Rohmadi tak menampik adanya calon tersangka dalam kasus ini. “Calon tersangka sudah ada. Tapi tersangka resminya belum ada, mengingat tim masih mengumpulkan bukti baru dipenyidikan ini,” ungkapnya pekan lalu.
Menurut Rohmadi, penetapan tersangka dalam kasus ini tidaklah mudah. Selain harus mendapati bukti-bukti baru terkait kasus ini, penyidik juga harus menunggu surat penetapan adanya tersangka. “Tunggu bukti baru dan surat penetapan tersangkanya lah,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, sejak beberapa bulan lalu tim pidana khusus Kejati Jatim mengusut adanya dugaan pungli tera SPBU di seluruh Jatim. Tak tanggung-tanggung, petugas tera menarik retribusi setiap SPBU melebihi ketentuan yang ada. Diduga pungli tera SPBU ini sudah berjalan tahunan. Sementara Kejati Jatim mengusut praktik dugaan pungli ini, terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012. [bed]

Tags: