Pengacara Bechi Berharap Pantauan KY Bisa Hasilkan Persidangan ‘Obyektif’

Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang perkara Subechi di PN Surabaya, Senin (5/9). [abednego/bhirawa]

Antisipasi Adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelara persidangan dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (5/9) ini mendapat pantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY) dengan harapan dapat menjadikan proses persidangan berjalan secara obyektif.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito mengatakan, kehadirannya di PN Surabaya memang sudah direncanakan. Sebab, kedatangannya kali ini sekaligus dalam rangka kunjungan kerja.

“Yang pertama, tentunya sosialisasi tugas pengawasan terhadap Hakim, salah satu bagian tugas pengawasan itu adalah pemantauan,” kata Joko Sasmito.

Joko menjelaskan, fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY dirasa penting guna mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim di PN Surabaya. Joko mengetahui perkara Mas Bechi yang awal mulanya perkara itu ada di wilayah PN Jombang. Sehingga pihaknya dan tim turun langsung ke PN Surabaya untuk mengkroscek kebenaran informasi pemindahan lokasi sidang dan perkara kasus yang mencuat di Jombang itu.

“Tapi, saya dengar keputusan MA dialihkan ke PN Surabaya, tentu ada pertimbangan. Sehingga, KY mendengar banyak pemberitaan media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ucapnya.

Joko memastikan, pihaknya hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Pihaknya mengaku telah bertemu dengan Hakim, pengacara, hingga Jaksa yang menangani perkara Mas Bechi. Dan berharap bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh Hakim, pihaknya meminta masyarakat untuk segera melapor ke KY. “Kami yakin, Hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi kehadiran KY dipersidangan Mas Bechi ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika telah menyampaikan harapannya pada KY. Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif.

“Kami kehadiran KY dalam memantau sidang ini untuk menjadikan sidang ini berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan juga agar semua proses persidangan ini basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa selama ini telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi ini. Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.

“Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri dibawah umur. Kemudian Mas Bechi disebutkan sebagai predator, kemudian kapolda menyebutkan ada 5 (korban), tapi didakwannya ternyata hanya ada 1,” terangnya.

Gede pun memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini. Pihaknya berharap KY konsisten menjaga itu, makanya kami akan objektif dalam melihat pemeriksaan ini, itu janji beliau, jadi ya sudah kita tunggu. Yang penting tujuannya di sana, bukan untuk menakut-nakuti Hakim untuk memutuskan sesuai rekayasa yang selama ini ada.

“Basisnya dari 2 (dua) peristiwa itu saja, kalau terbukti ya sudah, tapi kalau 2 (perkara) tidak terbukti ya sudah, bebasin dong. Kalau cerita-cerita yang lain kan tidak masuk dalam dakwaan. Masa cerita yang di luar itu dipakai dasar untuk menghukum, itu yang kami minta ke KY,” pungkasnya. [bed.hel]

Tags: